Modus CSR Jadi Alat Pemerasan, KPK Bongkar Praktik Korupsi Berlapis di Pemkot Madiun

Jakarta, indonesia-jaya.com-20 Januari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik korupsi berlapis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Januari 2026.

 

Kasus ini mengungkap dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan dana CSR yang melibatkan kepala daerah dan sejumlah pejabat strategis.

 

Dalam konferensi pers, KPK menjelaskan bahwa dana CSR yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial justru disalahgunakan sebagai modus pengumpulan dana. Bahkan, ditemukan adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan dan bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

 

Salah satu konstruksi perkara bermula dari permintaan uang kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun.

 

Yayasan tersebut diminta membayar Rp350 juta sebagai “sewa” akses jalan selama 14 tahun, yang diklaim sebagai kontribusi CSR untuk Pemerintah Kota Madiun.

 

Dana tersebut ditransfer melalui perusahaan milik pihak swasta yang menjadi perantara.

 

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee kepada pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

 

Pada pertengahan 2025, seorang developer bahkan diduga diminta menyerahkan dana Rp600 juta yang disalurkan melalui perantara sebelum akhirnya diterima oleh (MD).

 

Selain sektor perizinan, proyek infrastruktur juga tak luput dari praktik korupsi.

 

Dalam proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar, penyidik menemukan kesepakatan fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Total dugaan gratifikasi yang diterima (MD) pada periode 2019–2022 diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.

 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai Rp550 juta. Setelah melalui gelar perkara, KPK menetapkan tiga tersangka utama dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

 

KPK menegaskan bahwa ini merupakan penindakan kedua di Kota Madiun, setelah sebelumnya juga menjerat Wali Kota dalam perkara lain. Lembaga antirasuah menilai fakta ini menunjukkan pentingnya perbaikan sistem, penguatan pengawasan, dan pembangunan budaya integritas yang berkelanjutan di pemerintah daerah.(red)