MK: Karya Jurnalistik Tak Boleh Dikriminalisasi, Dewan Pers Jadi Gerbang Utama Penilaian
Jakarta, indonesia-jaya.com— Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan posisi kebebasan pers dalam sistem hukum nasional. Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan atau gugatan perdata terhadap wartawan, sepanjang karya tersebut dibuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK menilai bahwa UU Pers merupakan hukum khusus (lex specialis) yang mengesampingkan penerapan langsung ketentuan pidana dalam KUHP maupun UU ITE terhadap sengketa pemberitaan. Oleh karena itu, setiap persoalan yang timbul akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan jalur pidana.
Mahkamah menguraikan bahwa UU Pers telah menyediakan instrumen penyelesaian yang jelas, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga pemeriksaan etik oleh Dewan Pers. Mekanisme ini dipandang mampu memberikan perlindungan bagi semua pihak tanpa mengorbankan prinsip kemerdekaan pers.
Dalam putusannya, MK juga menekankan bahwa Dewan Pers memegang kewenangan utama untuk menentukan apakah suatu konten merupakan produk jurnalistik dan apakah terdapat pelanggaran kode etik. Aparat penegak hukum dinilai tidak dibenarkan langsung memproses laporan pidana tanpa terlebih dahulu menunggu penilaian dari Dewan Pers.
MK mengingatkan bahwa penggunaan pasal-pasal pidana secara serampangan terhadap wartawan berisiko disalahgunakan sebagai alat pembungkaman kritik dan kontrol publik. Padahal, pers yang merdeka merupakan salah satu pilar utama demokrasi dan negara hukum.
Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali prinsip bahwa kesalahan jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan korektif, bukan kriminalisasi. Negara, menurut MK, berkewajiban menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab profesional demi demokrasi yang sehat.(red)







