Kapolres Magetan Ungkap Pembobolan ATM BNI di Indomaret, Kerugian Capai Rp641 Juta

Kapolres Magetan Ungkap Pembobolan ATM BNI di Indomaret, Kerugian Capai Rp641 Juta

Magetan, indonesia-jaya.com– Jajaran Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM milik Bank BNI yang berada di gerai Indomaret wilayah Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp641.500.000 dan telah berhasil diungkap kurang dari dua minggu sejak kejadian.senin (23/6/2025) pukul 10.30 dihalaman Mapolres Magetan

 

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Satreskrim.

 

“Kami mengungkap kasus ini dalam waktu 12 hari, berkat kerja keras dan koordinasi lintas wilayah, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Polresta Jambi, Provinsi Jambi,” ujar AKP Joko

 

Pelaku diketahui merupakan residivis yang telah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan (LP) dengan kasus serupa. Ia berasal dari luar wilayah Magetan, tepatnya dari Palembang, Sumatera Selatan, dan sempat berdomisili di Salatiga.

 

Dari hasil penyidikan, 3 pelaku ini diketahui membobol ATM dengan cara memotong body mesin menggunakan las tabung dari atas plafon gerai Indomaret. Dalam proses penangkapan, pelaku diamankan saat dalam perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.

 

Polres Magetan saat ini masih memburu dua orang lainnya yang turut membantu dalam proses pencurian. Salah satu dari DPO tersebut merupakan anaknya kandung dari pelaku utama.

“Kami sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya. Tinggal menunggu waktu, mereka akan kami tangkap dimanapun bersembunyi,” tegas AKP Joko

 

Pengungkapan kasus ini menjadi “kado manis” dari Polres Magetan menjelang Hari Bhayangkara 1 Juli, serta bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya para pelaku usaha di Kabupaten Magetan.

 

Pihak Bank BNI dan manajemen Indomaret menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini dan menyatakan akan melakukan evaluasi sistem keamanan, termasuk memperkuat struktur fisik ATM dengan pelat besi tambahan dan peningkatan sistem keamanan digital.

 

Pasal yang Disangkakan, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

AKP Joko mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir menjalankan usaha di wilayah Magetan. Polres Magetan berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik, serta memastikan kejadian serupa tidak akan terulang.(Lina)