DPMPTSP Bersama Bupati Magetan Gandeng Badan Geologi dan Kepolisian Sosialisasikan Perizinan Air Tanah (SIPA) Berdasarkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024

Magetan, indonesia-jaya.com-6 November 2025 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap tata kelola sumber daya air tanah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Air Tanah (SIPA).di Pendopo Surya Graha, Kamis (6/11/2025) pukul 08.30 Wib.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur yaitu Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri Sekaligus membuka Sosialisasi dan Bimtek Perijinan SIPA termasuk Kepala DPMPTSP Magetan Sunarti Condrowati, S.Sos., M.Si, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., dan Wakapolres Kompol Dodik Wibowo, S.H., M.H.
Acara turut menghadirkan narasumber utama dari Kementerian ESDM Badan Geologi, yaitu Agus Cahyono Adi (ACA), Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, bersama tim dari Pusat Air Tanah Badan Geologi Bandung, Budi.
Mereka menjelaskan secara komprehensif dasar hukum dan mekanisme perizinan air tanah yang kini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perizinan Air Tanah.
Fasilitasi Pemerintah Pusat untuk Permudah Proses Perizinan
Dalam paparannya, Agus Cahyono Adi menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan izin pemanfaatan air tanah (SIPA) saat ini berada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah berperan aktif dalam memfasilitasi dan membantu masyarakat mengurus perizinan.
“Tujuannya agar tidak ada lagi kesulitan dalam proses legalisasi penggunaan air tanah di daerah, khususnya bagi pelaku usaha, kelompok tani, hingga sektor pariwisata di Kabupaten Magetan,” jelas Agus.

Sunarti Condrowati menambahkan bahwa DPMPTSP Magetan terus berkomitmen memberikan kemudahan layanan perizinan melalui inovasi seperti layanan keliling “Pepiling”, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di lokasi kegiatan, serta tanda tangan digital untuk mempercepat penerbitan izin.
“Semua layanan perizinan gratis, transparan, dan cepat. Kami ingin masyarakat bahagia karena pengurusan izin kini tidak lagi rumit,” ujarnya.
Pengelolaan Air Tanah Harus Berkelanjutan
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya air yang adil dan berkelanjutan. Ia mengingatkan agar setiap pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, memahami ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan air tanah.
“Air adalah sumber kehidupan. Pemanfaatannya harus diatur agar tidak menimbulkan daya rusak seperti amblesan tanah, banjir, atau penurunan muka air tanah,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Agus Cahyono juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Cekungan Air Tanah (CAT). Pemerintah akan melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi sumur, kedalaman, saringan, hingga pompa untuk memastikan keberlanjutan air tanah dan mencegah kerusakan lingkungan.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para pelaku usaha dan perwakilan OPD diberi kesempatan menyampaikan aspirasi dan uneg-uneg secara langsung kepada narasumber.
Sementara penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga atau pertanian pangan rakyat masih diperbolehkan tanpa izin, selama tidak bersifat komersial dan dalam batas wajar.
Sinergi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Kapolres Raden Erik menegaskan bahwa kepolisian akan terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian lingkungan.
“Air tanah bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga aset kehidupan. Pemanfaatannya harus sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan dampak negatif di masa depan,” ujar Erik.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami sanksi hukum apabila melakukan pengambilan air tanah tanpa izin resmi.
Gotong Royong dan Kepastian Hukum untuk Pelaku Usaha
Kepala DPMPTSP Sunarti Condrowati menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap membantu kelompok tani, pelaku usaha, maupun masyarakat umum yang sudah memiliki sumur tetapi belum memiliki izin.
“Kami siap memfasilitasi legalisasi, pemeriksaan kondisi sumur, hingga proses perpanjangan SIPA. Jangan takut atau khawatir, semua proses dilakukan terbuka dan mudah,” tutur Sunarti.
Dalam sesi diskusi, narasumber menjelaskan pentingnya penataan dan pengawasan air tanah untuk mencegah daya rusak air, penurunan muka tanah, dan fenomena amblesan. Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengendalian pemanfaatan sumber daya air sesuai amanat Undang-Undang Sumber Daya Air.
Kegiatan Coaching Clinic SIPA 2025 ini juga menjadi ajang bagi peserta untuk menambah wawasan, berdialog langsung dengan para ahli, dan memperkuat kesadaran hukum dalam pengelolaan air tanah di wilayah Magetan.

Dalam sambutannya, Bupati Hj. Nanik Sumantri menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen kuat dalam mendukung pengelolaan air tanah secara berkelanjutan, adil, dan berwawasan lingkungan.
“Air adalah sumber kehidupan. Pemerintah berkewajiban memastikan pengelolaannya tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin semua pihak memahami pentingnya izin pemanfaatan air tanah dan tata kelolanya,” ujar Bupati.
Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam pelaksanaan kebijakan sumber daya air, agar masyarakat mendapatkan manfaat sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.
Kepala DPMPTSP Sunarti Condrowati menambahkan bahwa perizinan air tanah kini difasilitasi sepenuhnya melalui mekanisme yang mudah dan transparan. “Kami punya program Pepiling (Pelayanan Perizinan Keliling) yang mendatangi masyarakat untuk membantu pengurusan NIB dan izin secara digital. Semua layanan perizinan gratis dan cepat,” jelasnya.
Badan Geologi: SIPA Wujud Kepatuhan dan Pengendalian Daya Rusak Air
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Agus Cahyono Adi menjelaskan, perizinan air tanah diatur secara nasional sebagai upaya menjaga keseimbangan alam. “Pemerintah pusat memiliki kewenangan utama dalam penerbitan SIPA, sementara pemerintah daerah bertugas memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaannya,” terangnya.
Menurut Agus, air tanah harus dikelola dengan memperhatikan cekungan air tanah (CAT), kondisi sumur, kedalaman, saringan, dan debit penggunaan agar tidak menimbulkan kerusakan seperti amblesan tanah, banjir, atau penurunan muka air tanah.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa turut menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dalam pemanfaatan sumber daya air. “Kami mendukung sepenuhnya kebijakan ini. Pengelolaan air tanah yang tertib dan berizin akan mencegah konflik, melindungi lingkungan, dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dan kelestarian,” ujarnya.(Lina/ADV)






