Budi Santoso, Sstp, Msi Kadinsos Bersama Kabid Linjamsos Adakan Persiapan BLT-DBHCHT Tahap 11 Tahun 2023
Ngawi, Indonesia -Jaya.com -Budi Santoso, Sstp, Msi Kepala Dinas Sosial Bersama Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Ngawi, Mochamad Turnawan AKS, Adakan Persiapan BLT-DBHCHT Tahap 11 Tahun 2023, Selasa (19/9/2023)
Bantuan Langsung Tunai (BLT ) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut BLT DBHCHT adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada individu/masyarakat yang berprofesi sebagai buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kadinsos Ngawi Budi Santoso, SStp, Msi menerangkan, ” Setiap penerima mendapatkan dana BLT DBHCHT sebanyak Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan. Mereka akan mendapatkan dana tersebut selama 8 bulan dengan dua tahap, yakni Keseluruhan Diterima kan Penyaluran diberikan 8 X Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sejumlah Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dalam 2 tahap.
Program Bantuan Langsung Tunai yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Ngawi Tahun 2023 yang selanjutnya disebut BLT DBHCHT adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Ngawi
Kepala Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial Mochamad Turnawan,AKS menyampaikan Arahan bahwa agenda tersebut merupakan hajat Pemerintah Kabupaten Ngawi, sehingga diperlukan kerjasama dan kesungguhannya. Pada kesempatan peluncuran tersebut akan ditampilkan pula pameran sederhana hasil intervensi pemerintah bagi program pemberdayaan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Ngawi.
Sebelumnya diadakan rapat finalisasi dan penandatanganan Berita Acara calon penerima BLT-DBHCHT Tahun 2023 yang menyampaikan utusan dari BAPPEDA, Badan Keuangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bagian Perekonomian Setda, BPRS Ngawi, APTI , manajemen pabrik rokok se-Kabupaten Ngawi.
Tahun 2023 ini ada 300 penerima direncanakan tahun depan kita naikan menjadi 400 penerima, BLT DBHCHT bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dengan besaran nilai Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbulan selama 8 bulan,”Jadi total setiap penerima manfaat menerima total Rp 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ini sedikit berbeda dengan penerima manfaat dari hasil verval dimana hanya mendapatkan bantuan selama tiga bulan dengan besaran nilai yang sama ” jelasnya.Bantuan akan disalurkan melalui bank dengan rekening virtual account dengan pendampingan dari SDM PKH.
Penetapan calon penerima BLT-DBHCHT Tahun 2023 sejumlah 300 penerima dengan rincian pekerja petani tembakau penerima dan pekerja pabrik rokok ,
Lanjutan dari tahap 1 untuk sasaran buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok yang dinamisasi keluar masuk kerja di pabrik rokok,
Rencana Tahap II disalurkan bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok sejumlah Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) x 3 bulan dengan total Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) jika dijumlah dengan tahap I, Keseluruhan Diterima kan Penyaluran diberikan 8 X Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sejumlah Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dalam 2 tahap.
Tahap II ada Alokasi tambahan bagi masyarakat miskin dengan kriteria sebagai berikut yaitu hasil verifikasi dan validasi data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan Ekstrem (P3KE)
Kurang mampu /miskin yang tidak menerima bantuan sosial (PKH, BSP, Permakanan, BLT-DD, dan bantuan lainnya dan penerima sesuai kuota atau ketersediaan dana.
Dengan hadirnya seluruh pemangku BLT ini, diharapkan pelaksanaan penyaluran berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Ngawi.
DTKS sebagai satu-satunya data base kemiskinan yang menjadi dasar intervensi khususnya bantuan sosial, maka diperlukan komitmen bersama untuk selalui memperbaiki data agar bantuan lebih tepat sasaran, Para operator wajib mengetahui perubahan yang dinamis perubahan status ekonomi bisa langsung update dalam aplikasi SIKS-NG atau DTKS, Pungkas, ” Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Ngawi,Mochamad Turnawan AKS. (Lina/Adv)