Tindak Tegas Rokok Tanpa Pita Cukai, Satpol PP Magetan Sisir Tiga Kecamatan

Tindak Tegas Rokok Tanpa Pita Cukai, Satpol PP Magetan Sisir Tiga Kecamatan

Magetan,indonesia-jaya.com-5 November 2025 – Guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan, Satpol PP Magetan bersama Bea Cukai Madiun menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Selasa (5/11/2025).

Kegiatan ini diawali dengan apel pengarahan yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar, M.Si., atas arahan dari Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono, S.Sos.. Operasi difokuskan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat.

Hasilnya, di Kecamatan Ngariboyo, tim berhasil menyita sekitar 200 bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti segera diamankan oleh petugas Bea Cukai Madiun untuk dilakukan proses administrasi dan penanganan lanjutan.

Sementara itu, di Kecamatan Kartoharjo, operasi tidak menemukan barang ilegal, namun informasi dari masyarakat menunjukkan masih adanya potensi peredaran rokok ilegal yang akan ditindaklanjuti oleh petugas.

Di Kecamatan Barat, ditemukan 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai Madiun.

Menurut Gunendar, kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan tidak ada lagi peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Magetan,” ungkapnya.(Lina)