Stabilkan Kebutuhan Pokok Kades Kedunggudel Mas’udi Salurkan Bansos Beras Kepada 468 KPM 

Stabilkan Kebutuhan Pokok Kades Kedunggudel Mas’udi Salurkan Bansos Beras Kepada 468 KPM

Ngawi, Indonesia -jaya.com-Bantuan Pangan Beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintahannya.

Stabilkan Kebutuhan Pokok Kades Kedunggudel Mas’udi Salurkan Bansos Beras Kepada 468 KPM (Keluarga Penerima Manfaat)

Kades Kedunggudel Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi Mas’udi menerangkan ,” Perum Bulog cabang madiun secara resmi bersurat kepada BAPEDA pada tanggal 01 Februari 2024 terkait pelaksanaan penyaluran bantuan pangan Alokasi bulan januari tahun 2024. Bantuan tersebut adalah bantuan berupa bantuan pangan beras 10 Kg setiap bulan yang rencana akan di salurkan selama 6 bulan.

Stabilkan Kebutuhan Pokok Kades Kedunggudel Mas’udi Salurkan Bansos Beras Kepada 468 KPM

Terdapat kriteria penerima bantuan pangan tersebut diantaranya, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Lansia, serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) balita atau yang berisiko stunting.

Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi berjumlah 468 KPM dilaksanakan penyaluran bantuan tersebut di mulai pukul 08.00 WIB dan selesai di pukul 14.35 WIB mulai bulan februari

“Alhamdulilah mas, untuk tahun 2024 ini kali pertama saya mendapat bantuan, semoga program ini tetap berlanjut bagi saya yang sudah tidak bisa bekerja akibat sakit” salah satu KPM.

Dengan membawa syarat KTP asli dan Foto Kopi KTP keluarga penerima manfaat bisa mengambil bantuan, namun bagi KPM yang tidak bisa mengambil karena suatu hal bisa diambilkan keluarga dalam satu KK dengan melampirkan Foto Kopi KK sebagai tambahan syarat untuk bisa mengambil bantuan tersebut.

Bantuan yang berupa beras sebesar 10 kg yang dikeluarkan oleh Kemensos melalui Pemerintah Desa masing-, yang mana bantuan tersebut adalah sebagai tambahan bagi warga penerima bantuan yang berupa PKH, BPNT dan BST.

Syarat penerima Bansos Beras yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Terkategori sebagai masyarakat miskin. Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI). penyaluran bantuan beras 10 Kg per KPM Tiap bulan ini dilakukan oleh Bulog secara bertahap, ” pungkas Mas’udi Kades Kedunggudel. (Lina/Adv)