Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Pil Disita dari Pria di Mantingan
Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Pil Disita dari Pria di Mantingan
NGAWI, indonesia-jaya.com– Satresnarkoba Polres Ngawi kembali mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan. Seorang pria berinisial MU alias A (22) diamankan petugas di area parkir salah satu hotel di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Rabu (16/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 341 butir Trihexyphenidyl, 1.045 butir obat/pil koplo warna putih berlogo Y, serta 347 butir obat/pil koplo tanpa merek.
Selain ribuan butir obat, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp957 ribu dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Ngawi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah sediaan farmasi sebagaimana barang bukti tersebut.
Petugas juga mengamankan 10 butir Trihexyphenidyl dari seorang saksi berinisial T untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP M Luthfi, S.H. mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras ini. Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan,” ujar AKP M Luthfi.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Satresnarkoba Polres Ngawi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus melakukan pengembangan guna mengetahui sumber dan kemungkinan jaringan peredaran obat tersebut.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat-obatan tanpa ketentuan yang sah.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat yang mencurigakan.(Lina)

