Respons Cepat Polsek Geneng Polres Ngawi, Motor Hilang Ditemukan dan Kembali ke Pemiliknya

NGAWI, indonesia-jaya.com-Polres Ngawi dibawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

 

Kali ini, Polsek Geneng dipimpin Kapolsek Geneng Iptu Harly Prabowo, S.H., berhasil mengembalikan sebuah sepeda motor Yamaha Force One tahun 1995 yang ditemukan di area persawahan Dusun Plampohan II, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Motor tersebut berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

 

Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sepeda motor yang tergeletak di area persawahan, anggota Polsek Geneng bersama piket Reskrim segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diamankan ke Mapolsek Geneng guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Petugas kemudian melakukan penelusuran identitas kendaraan berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin.

 

Hasilnya, pada Sabtu malam (13/6/2026), seorang warga bernama Muhamad Akbar Mu’awalan Setiya Arifin (31), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, datang ke Polsek Geneng dan mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut

 

Setelah dilakukan pemeriksaan serta pencocokan dokumen kendaraan, diketahui bahwa surat-surat yang ditunjukkan sesuai dengan identitas sepeda motor yang ditemukan. Selanjutnya, kendaraan diserahkan kembali kepada pemiliknya disertai berita acara penyerahan barang temuan.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kesigapan personel Polsek Geneng dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengedepankan pelayanan kepada warga.

 

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Keberhasilan pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama, saat dikonfirmasi media Senin (15/6/2026)

 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa kendaraan tersebut diduga dipindahkan oleh seorang warga yang mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) di wilayah setempat. Tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

 

Melalui kejadian ini, Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan barang yang diduga milik orang lain atau berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik.(lina)