Rapat Paripurna DPRD Magetan Bahas Perubahan APBD 2026, Anggaran Diarahkan untuk Kepentingan Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Magetan Bahas Perubahan APBD 2026, Anggaran Diarahkan untuk Kepentingan Masyarakat

MAGETAN , Indonesia -jaya.com– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menghasilkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan, Senin (28/9/2026) lalu, menjadi bagian dari rangkaian pembahasan perubahan anggaran daerah sebelum nantinya memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah sekaligus apresiasi atas proses pembahasan yang telah dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Bupati menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan perubahan RKPD dan perubahan KUA-PPAS. Penyusunannya juga tetap berpedoman pada regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah  menambahkan Kebijakan perubahan anggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja, tetapi juga diarahkan untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan daerah.

Pada sektor pendapatan, Pemkab Magetan berupaya meningkatkan kemampuan daerah melalui optimalisasi PAD. Meski demikian, pemerintah daerah masih menerima dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam struktur pendapatan daerah.

Untuk belanja, pemerintah memprioritaskan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Pendidikan dan kesehatan menjadi bagian dari prioritas, disertai peningkatan kualitas SDM, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pengembangan sektor pertanian serta penguatan perekonomian daerah

Program yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, pembukaan lapangan kerja dan pengendalian inflasi juga menjadi perhatian dalam arah kebijakan belanja daerah.

Bupati juga menyampaikan langkah pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi defisit anggaran. Pembiayaan dilakukan antara lain dengan mengoptimalkan SILPA, melakukan penyesuaian terhadap belanja yang belum menjadi prioritas serta memaksimalkan pemanfaatan anggaran yang sudah tersedia.

Menurut Bupati, pengelolaan keuangan daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, prinsip efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan ketepatan sasaran menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.

Tema yang diusung dalam perubahan anggaran tersebut adalah “Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar dan SDM untuk Pertumbuhan Berkualitas”. Melalui tema tersebut, pemerintah daerah menargetkan agar kebijakan anggaran dapat mendukung percepatan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan, proses selanjutnya adalah evaluasi Raperda Perubahan APBD 2026 oleh Gubernur Jawa Timur.

Tahapan evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah seluruh tahapan dilalui, Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Magetan.

Pemerintah Kabupaten Magetan berharap perubahan anggaran tersebut mampu menjaga kesinambungan pembangunan daerah sekaligus memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(Lina/Adv)