Polres Madiun Ungkap Kasus Pembunuhan Mak Santi, Pelaku Residivis Ditangkap di Sukoharjo
Madiun, indonesia-jaya.com-Polres Madiun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Sundari alias Mak Santi yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Madiun Kabupaten AKBP Kemas Indra Natanegara dalam press release resmi Satreskrim Polres Madiun.
Korban diketahui bernama Sundari alias Mak Santi (55), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun yang juga berdomisili di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan. Korban ditemukan meninggal dunia di warung miliknya di Jalan Bypass Saradan pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB dengan sejumlah luka tusukan dan memar di tubuhnya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka tusuk di bagian dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat. Polisi juga menemukan adanya barang milik korban yang hilang, di antaranya sebuah handphone merek Vivo Y16 dan sejumlah uang tunai.
Dalam penyelidikan, petugas melakukan pelacakan terhadap handphone korban yang sempat aktif di sejumlah daerah seperti Demak, Salatiga hingga Pasar Klewer Surakarta. Titik terang akhirnya ditemukan saat handphone tersebut diketahui diamankan anggota Polsek Kartasura, Sukoharjo, dari seorang pria yang diduga melakukan pencurian kotak amal masjid.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan PRJ alias SRT (46), warga asal Yogyakarta dan Boyolali, sebagai tersangka utama pembunuhan tersebut. Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat dan tidak memiliki alamat tetap sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026 setelah pihak Polsek Mojolaban, Sukoharjo mengamankan seorang pria mencurigakan yang diduga hendak melakukan pencurian di masjid. Saat diamankan, tersangka membawa 39 kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter.
Penyidik juga menemukan salah satu kunci milik tersangka cocok dengan gembok yang diamankan dari lokasi kejadian perkara. Sejumlah saksi pun mengaku melihat pria dengan ciri-ciri serupa berada di sekitar lokasi sebelum pembunuhan terjadi.
Kapolres Madiun Kabupaten AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, tersangka diduga awalnya hendak melakukan pencurian di warung korban. Namun aksinya diketahui korban sehingga pelaku panik dan melakukan pembunuhan.
“Tersangka memiliki kecenderungan agresif dan selalu membawa senjata tajam saat bepergian,” ungkap Kapolres.
Diketahui, tersangka juga merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam pada tahun 2018 serta kasus pencurian pada tahun 2023 dan 2024 di wilayah Yogyakarta.
Kini tersangka menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Madiun dan dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(lina)







