Polres Madiun Ungkap Dua Pelaku Curanmor, Belasan TKP di Persawahan dan Teras Rumah Terbongkar

Madiun , indonesia-jaya.com– Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Madiun kembali terungkap. Polres Madiun berhasil mengamankan dua pelaku yang kerap beraksi di area persawahan hingga teras rumah warga.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara,S,H,S.I.K,Msi menyampaikan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial SDR (50) dan STR (23), yang sama-sama berprofesi sebagai swasta, dalam press release, Selasa (14/4/2026) pukul 10.30 Wib.
Kasat Reskrim AKP Agus Andi Anto Prabowo,SH,MH menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pilangkenceng dan Mejayan.
“Dua pelaku ini beraksi di lokasi berbeda, baik di area persawahan maupun di teras rumah warga yang memarkir kendaraan dengan kunci masih menancap,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku SDR diketahui telah melakukan pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP), masing-masing di Kecamatan Mejayan dua TKP, Pilangkenceng dua TKP, dan Balerejo dua TKP.

Sementara itu, pelaku STR juga tercatat melakukan aksi di enam TKP lainnya, yakni di Kecamatan Saradan dua TKP, Wonoasri tiga TKP, dan Mojopurno satu TKP.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor Honda Karisma dan Honda Supra hasil curian. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang dari pelaku dan tengah melakukan pengembangan terhadap penadah.
Kasi Humas Iptu Anita Diyah Puspitosari menambahkan, sejauh ini terdapat delapan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua pelaku, serta dugaan keterlibatan penadah yang masih dalam proses pengembangan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri jaringan penadah yang turut serta dalam kasus ini,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolres Madiun juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di area persawahan maupun di teras rumah.(lina)
