Pencurian Aset PLN, Pelaku Menyamar Jadi Petugas PLN
Madiun, Indonesia-jaya.com-AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa busbar atau plat tembaga dan accu di panel trafo milik aset PT PLN di wilayah Kabupaten Madiun. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Kasus ini bermula saat pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Dolopo menerima banyak aduan masyarakat melalui layanan PLN 123 terkait pemadaman listrik di sejumlah wilayah Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo pada periode 1 hingga 6 Mei 2026. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, petugas PLN menemukan panel trafo dalam kondisi terbuka dan sejumlah komponen penting berupa busbar tembaga serta baterai accu telah hilang.
Pelapor dalam perkara ini adalah Muhammad Jundan Jamil selaku Pengawas ULP PLN Dolopo Madiun. Akibat kejadian tersebut, PT PLN mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polres Madiun melalui LP Nomor LP/B/45/V/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tanggal 6 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Madiun, tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Madiun–Surabaya tepatnya di wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat, helm, rompi K3 warna oranye, alat impact, tang, kunci ring, hingga uang tunai hasil kejahatan.
Kapolres Madiun menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyamar sebagai petugas PLN yang sedang melakukan perbaikan gardu listrik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Dengan mengenakan rompi keselamatan dan membawa perlengkapan teknis, pelaku leluasa membuka panel gardu lalu mengambil komponen tembaga dan accu yang berada di dalamnya.
Selain kasus di wilayah Dolopo, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Madiun. Dari pengakuan tersangka, tercatat ada 24 tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa kecamatan seperti Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, Mejayan, hingga Kecamatan Madiun dengan total kerugian mencapai Rp179.250.000.
Tak hanya di Kabupaten Madiun, pelaku juga diduga beraksi di wilayah hukum Polres Bojonegoro dan Polres Ponorogo dengan modus yang sama. Saat ini Satreskrim Polres Madiun masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan TKP lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(lina)







