Motor Curian Ditemukan di Paron, Polisi Ngawi Kembalikan kepada Pemiliknya
Motor Curian Ditemukan di Paron, Polisi Ngawi Kembalikan kepada Pemiliknya
Ngawi — Upaya Polres Ngawi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat kembali membuahkan hasil.
Kali ini, Polsek Paron telah mengembalikan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Ngawi–Maospati, wilayah Desa Tempuran, Kecamatan Paron, kepada pemiliknya.
Sepeda motor tersebut sebelumnya ditemukan pada Senin (28/9/2026) setelah seorang laki-laki yang mengendarainya meninggalkan kendaraan di pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyelidikan.
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan STNK asli atas nama pemilik sebelumnya. Setelah dilakukan pengecekan administrasi melalui Samsat serta koordinasi dengan Polsek Kartoharjo, diketahui kendaraan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan, Sutrisno, warga Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, kemudian datang ke Mapolsek Paron didampingi Kanit Reskrim Polsek Kartoharjo Polres Magetan. Ia dapat menunjukkan bukti kepemilikan dan administrasi penyelidikan yang diperlukan.
Setelah melalui proses verifikasi dan administrasi, sepeda motor tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolsek Paron.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Paron AKP Moh Nur Haris Al, S.H., mengatakan, pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap kendaraan yang ditemukan akan kami lakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan status serta pemilik yang sah. Setelah seluruh administrasi dan bukti kepemilikan terverifikasi, kendaraan kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” ujar Kapolsek.
Polsek Paron juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan maupun barang berharga. Kendaraan hendaknya diparkir di tempat yang aman, dikunci dengan baik, serta tidak meninggalkan surat-surat penting di dalam kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan melalui layanan 110 maupun Polsek terdekat,” pungkasnya.

