Kukuh Setyo Adi Cahyono Kades Kasreman Salurkan BLT DD Tingkatkan Taraf Hidup Warganya
Ngawi, Indonesia-jaya.com-pemerintah Desa Kasreman Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi yang dikepalai Kukuh Setyo Adi Cahyono Bersama Sekretaris Desa Karsono dan seluruh perangkat desa Salurkan BLT DD Tingkatkan Taraf Hidup Warganya Pada hari ini, rabu (15/5/ 2024 )
Kukuh Setyo Adi Cahyono kepala desa Kareman menerangkan, ” Dengan kegiatan Penyaluran bantuan langsung tunai dana desa ( BLT DD ) tahun 2024 merupakan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,
kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dilaksakan di Aula Kantor Kasreman yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
BLT DD bulan Oktober, November dan Desember diberikan hari ini sehingga total Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dari rincian BLT DD setiap bulan nya Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) x3 bulan Tahun 2024 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Kasreman
kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat), setiap KPM menerima bantuan masing masing sebesar Rp 300.000,- setiap bulan.
Proses penyaluran BLT DD berlangsung dengan tertib dan kegiatan berjalan dengan lancar, diharapkan kepada Warga Masyarakat penerima manfaat agar memaksimalkan penggunaan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok seperti membeli bahan makanan sembako dan sebagainya sesuai kebutuhan primer ,
Menjadi instrumen vital dalam pembangunan ekonomi lokal di berbagai pelosok desa. Melalui BLT-DD, pemerintah mengalokasikan dana untuk membantu warga desa dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kegiatan penyaluran BLT-DD ini bertujuan untuk mendukung masyarakat kurang mampu secara finansial. Program ini telah menjadi salah satu langkah konkrit pemerintah dalam mengurangi dampak pandemi dan meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat.
Dengan lokasi di Kantor Kasreman diharapkan proses penyaluran BLT-DD dapat berjalan lancar dan efisien. Para penerima BLT diharapkan datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Kasreman akan merasakan manfaat langsung dari program ini,
Dengan BLT DD sehingga dapat memperbaiki kondisi keuangan keluarga mereka dan meningkatkan daya beli di tingkat lokal. Semoga kegiatan penyaluran BLT-DD di Kantor Desa Kasreman pada hari ini berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dalam kegiatan Penyaluran/pendistribusian bantuan langsung tunai dana desa ( BLT DD ) tahun 2024 kita harus bersyukur bahwa kita masih bisa bekerja mencari nafkah untuk mencukupi kehidupan kita, karena masih banyak yang tidak seberuntung kita, seperti pepatah mengatakan “kalau berjalan lihatlah kebawah agar tidak tersandung”, jika memang anda masuk pada kriteria mungkin kuota yang ada tidak mencukupi sehingga di pilih yang paling dan lebih membutuhkan, kita harus terus bersyukur apapun nasib yang harus kita jalani.
Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
2.Mengalami kehilangan mata pencaharian Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel Tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan; Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas.
Semoga dengan adanya BLT DD ini dapat membatu mencukupi kebutuhan masyarakan menjadi meningkat.
Berikut adalah beberapa aturan mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa:
1.Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
2.Besaran BLT Dana Desa adalah Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan.
3.BLT Dana Desa dapat dibayarkan maksimal 3 bulan secara sekaligus.
BLT Dana Desa dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu Dana Desa.
4.Keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang tidak tercatat (exclusion error) berhak menerima BLT Dana Desa.
5.Keluarga yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sembako berhak menerima BLT Dana Desa.
6.Keluarga yang kehilangan mata pencaharian berhak menerima BLT Dana Desa.
Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas berhak menerima BLT Dana Desa.
7.Rumah tangga dengan anggota keluarga rumah tangga tunggal lanjut usia berhak menerima BLT Dana Desa.
Kami sebagai pemerintah Desa Kasreman selalu mengutamakan kesejahteraan masyarakat melalui BLT, Bansos, RTLH, PKH, dan 6 usulan program prioritas melalui SIPD, semoga dapat terealisasi oleh pemerintah daerah dan pemerintahan pusat dalam peningkatan perekonomian warga masyarakat. “Pungkas kades Kukuh Setyo Adi cahyono, pungkasnya.(Lina/Adv)