Ketua AJN Suparlan, SH Menjadi Narsum Keterbukaan Informasi Publik Oleh Ketua MKKS SMP Se-Kab Ngawi 

Ketua AJN Suparlan, SH Menjadi Narsum Keterbukaan Informasi Publik Oleh Ketua MKKS SMP Se-Kab Ngawi

Ngawi, Indonesia -jaya.com-Ketua MKKS SMP Se-Kab Ngawi Gunawan Wibisana , SPd, Msi Adakan

Workshop, Kamis, (8/5/2025) pukul 08.00-14.00 Wib fo Kurnia Convention Hall, Jl. Ir. Sukarno , Beran Ngawi

 

 

Workshop ini dihadiri oleh Wabup Ngawi Dr. Dwi Rianto Jatmiko, MH, Msi, Narasumber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ngawi,Kapolres Ngawi Charles Pandapotan Tampubolon, SIK, SH, MH, Kepala Kejaksaan Ngawi Susanto Gani, SH, MH, Ketua AJN (Aliansi Jurnalis Ngawi) Suparlan, SH, dan Ketua dan anggota MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP Negeri Kabupaten Ngawi dengan tema (Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Komite dalam Memajukan Mutu Pendidikan di Sekolah”

 

Ketua AJN (Aliansi Jurnalis Ngawi) Suparlan, SH selaku Narasumber menerangkan, ” Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.

 

Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan keputusan publik dan partisipasi masyarakat dalam proses tersebut.

 

Dana bos Besaran alokasi dana BOS dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik, yang sudah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari sekolah yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

 

Dengan membahas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

 

 

Melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, diperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai tujuan, jenis, besaran, dan syarat penerimaan Dana BOS. Dalam pembahasan ini, kita akan menjelajahi konsep dasar Dana BOS hingga besaran dana yang diterima oleh satuan pendidikan.

 

Syarat Penerimaan Dana BOS Mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 8, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sekolah untuk mendapatkan Dana BOS, antara lain:

 

Terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata secara resmi pada Aplikasi Dapodik.

 

Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan data tersebut tercatat pada Aplikasi Dapodik.

 

Memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang terdaftar atas nama Satuan Pendidikan.

 

Tidak termasuk dalam kategori Satuan Pendidikan kerja sama.

 

Bukan merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.

 

Dengan membahas Keterbukaan Informasi Publik , tenaga pendidik bisa menginformasikan dana Bos secara transparan kepada Wali murid dan wartawan sehingga termasuk memenuhi UU KIP yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut. ” Pungkasnya.(lina)