Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dana Hibah Pokir, Kerugian Negara Capai Rp242 Miliar

Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dana Hibah Pokir, Kerugian Negara Capai Rp242 Miliar

Magetan, indonesia-jaya.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Sabrul Iman,SH,MH,MM resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024.

Hal tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Kamis (23/4/2026). Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp242 miliar.

Enam tersangka yang ditetapkan terdiri dari tiga orang anggota dewan dan tiga orang pendamping. Dari unsur legislatif, di antaranya berinisial SN yang merupakan anggota DPRD periode 2019–2024 sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029, serta dua anggota lainnya berinisial JML dan JMT. Sementara itu, dari pihak pendamping dewan ditetapkan tersangka berinisial AN, TH, dan ST.

Kejari Magetan mengungkap bahwa para tersangka diduga terlibat dalam berbagai praktik penyimpangan, mulai dari pengondisian perencanaan, pencairan dana yang hanya bersifat formalitas, hingga pemotongan anggaran yang melibatkan pihak ketiga.

“Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai prinsip swakelola, bahkan ditemukan adanya pengadaan fiktif dan manipulasi laporan kegiatan. Banyak proyek yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sabrul Iman.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 35 saksi telah diperiksa serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik diamankan untuk memperkuat kasus. Dugaan penyimpangan juga melibatkan 13 SKPD dan aspirasi dari puluhan anggota DPRD.

Keenam tersangka kini telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan sembari menunggu kelengkapan alat bukti tambahan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Kejari Magetan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.

“Kami masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.

Kejari juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya praktik pemotongan dana hibah atau proyek yang tidak sesuai realisasi di lapangan, demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.(lina)