Kasatpol PP dan Damkar Magetan dan Kabid Gakda Adakan Operasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai di 3 Kecamatan Parang ,Poncol ,Plaosan

Magetan, indonesia-jaya.com-Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono, S. Sos Bersama Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar, Msi Adakan Operasi Bersama di 3 Kecamatan Parang ,Poncol ,Plaosan, Rabu (4/6/2025)
Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal, dan mengamankan penerimaan negara dari cukai.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono, S. Sos Bersama Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar, Msi menegaskan, ” Tujuan Operasi yaitu Menekan peredaran rokok ilegal,Operasi ini bertujuan untuk mengurangi jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Melindungi masyarakat karena rokok ilegal dianggap berbahaya bagi kesehatan dan dapat merugikan masyarakat.
Mengamankan penerimaan negara dengan Rokok ilegal menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari cukai.
Meningkatkan kesadaran masyarakat dengan Operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli produk yang legal.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan jika menemukan kegiatan ilegal.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten magetan kegiatan ini memfasilitasi pemberantasan rokok ilegal di kecamatan Parang, Kecamatan Poncol dan Kecamatan Plaosan.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono, S. Sos didampingi Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar, Msi menambahkan ,” Operasi bersama Gempur Rokok ilegal ini bersama , Bea dan Cukai Madiun , Kejaksaan, Kepolisian dan OPD yang berkaitan dengan usaha masyarakat seperti sidak oleh Bagian Perekonomian
Dengan Tidak Ditemukannya Rokok Ilegal menjadi Suksesnya Pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal Tahun 2022,2023, dan tahun 2024
Sebagian Masyarakat masih ada yang berhubungan dengan rokok ilegal tetapi tidak seperti dulu tahun 2022 dan Tahun 2023.

Dulu masih didapati rokok ilegal di toko dan warung dan (4/6/2025) ini sudah tidak didapati rokok ilegal hanya desas desus rokok ilegal cuma masih ada oknum yang memfasilitasi rokok ilegal melalui online dan rumah- kerumah sehingga kami dari Satpol PP dan Damkar Magetan bersama tim gabungan operasi bersama mengalami kesulitan
Dan harus Kerjasama dengan pemerintah Desa dan satgas gempur rokok ilegal karena masih ada Sruingan masih ada yang menggunakan rokok ilegal, ” Terangnya
Selanjutnya Memberi pemahaman kesadaran masyarakat untuk tidak lagi mengkonsumsi ,mengedarkan rokok ilegal di Desa
Kami tim gempur rokok ilegal akan terus bekerjasama dengan perangkat Desa dan
Satgas rokok ilegal di wilayah Kecamatan Parang, Poncol dan Plaosan di Kabupaten Magetan untuk menggempur rokok ilegal sekaligus penempelan stiker Stop Rokok Ilegal untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat
Dan terimakasih kepada Media yang telah mensosialisasikan kegiatan pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat dan Menyampaikan program Satpol PP dan kami dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Berharap Kabupaten Magetan terbebas dari peredaran rokok ilegal
Rokok ilegal, khususnya yang tidak memiliki pita cukai atau pita cukai palsu, bisa dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan hukuman penjara dan/atau denda.
Berikut adalah rincian lebih lanjut:
Pasal 54:
Menjelaskan tentang perbuatan membuat, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal tanpa pita cukai.
Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda.
Dan selanjutnya Pasal 56
Membahas tindak pidana terkait menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan rokok yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai.
Persangkaan Hukuman penjara 1-5 tahun.
Peredaran rokok ilegal:
Termasuk rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, bekas pakai, atau bukan peruntukannya.
Penjual dan pembeli Keduanya dapat dikenakan sanksi hukum karena terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Sanksi yang dapat dijatuhkan Hukuman penjara:m Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Dan Denda Dapat mencapai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. ” Pungkasnya.(Lina/ADV)