Kades Dawung Ahmat Widayanto Bersama Perangkat Desa Sejahterakan Warga Dengan PKT Tahun Anggaran 2023
Ngawi, Indonesia-jaya.com Kepala Desa Dawung Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi Ahmat Widayanto Bersama perangkat Desa Sejahterakan warga Ngawi dengan PKT (Padat Karya Tunai) Tahun Anggaran 2023, Padat Karya Tunai, artinya pembangunan dilaksanakan oleh desa dengan tenaga kerja masyarakat setempat dan digaji secara tunai, bisa harian atau mingguan. Fokus pada 3 sampai 5 proyek saja, agar hasil pembangunannya bisa dirasakan dampaknya.
Pelaksanaan Kegiatan PKT (Padat Karya Tunai) Desa Dawung Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi Sumber Anggaran dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 menggunakan anggaran sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) . Kamis (28/12/2023) .
Kepala Desa Dawung Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi Ahmat Widayanto menerangkan, ” Kegiatan ini melibatkan 17 orang warga yang bekerja untuk memperbaiki jalan desa sepanjang 200 meter, mereka mendapatkan upah Rp.80 ribu/hari. Dibantu oleh pendamping desa, PLD, RT/RW, dan seluruh lapisan masyarakat yang ikut terlibat dalam perbaikan infrastruktur jalan desa tersebut.
Kegiatan padat karya tunai ini bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Program ini atas dasar peraturan menteri desa No. 201/PMK. 07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa. Tujuan dari program Padat Karya Tunai ( PKT ) ini selain untuk perbaikan infrastruktur jalan desa yang rusak, juga untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi penduduk desa.
Diharapkannya kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, kenyamanan penggunaan jalan serta kebersihan lingkungan, dan juga membantu pendapatan masyarakat.
Selain untuk tujuan kegiatan perbaikan infrastruktur, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi ajang silaturahmi antara Pemerintah Desa Datang dengan warga sehingga nantinya dapat terjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik.
Dana Desa Tahun Anggaran 2023 ini Oleh Kepala Desa Dawung Ahmat Widayanto beserta perangkat desa juga dialokasikan untuk BLT DD 10% , Ketahanan pangan 20%, 2 RTLH masing-masing menerima Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan 1 RTLH dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman.” Pungkas Kades Dawung Ahmat Widayanto. (Lina/Adv)