Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Adakan Operasi Bersama Bea Cukai Di 3 Kecamatan “Gempur Rokok Ilegal”   Tingkatkan Penerimaan Negara 

Gunendar, Msi Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Saat Operasi Di warung Desa Cepoko Kecamatan Panekan Magetan

Magetan,Indonesia-jaya.com-Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono,S.sos melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, Adakan Operasi Bersama Secara gabungan Gempur rokok ilegal dengan Bea cukai Madiun dan aparat hukum juga Disperindag dan Bagian Perekonomian tanggal 21-22 Mei 2025 di 3 kecamatan yaitu kecamatan Panekan , kecamatan Sukomoro dan kecamatan Kawedanan, Kamis (22/5/2025) pukul 09.30 – 13.30 wib.

Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono,S.sos melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, Msi menyampaikan bahwa hasil operasi kali ini tidak menemukan adanya rokok ilegal di lokasi yang telah disasar semoga ini merupakan Kesuksesan dalam operasi gempur rokok ilegal dari 2022-2024 ”

Operasi bersama Gempur rokok ilegal dengan Bea cukai Madiun dan aparat hukum juga Disperindag dan Bagian Perekonomian tanggal 21-22 Mei 2025 di 3 kecamatan yaitu kecamatan Panekan , kecamatan Sukomoro dan kecamatan Kawedanan, 2 hari operasi bersama gempur rokok ilegal ini dengan 3 team yaitu Team 1 Kecamatan Sukomoro, Team 2 Kecamatan Panekan, Team 3 Kecamatan Kawedanan ,”Tegasnya.

Gunendar,Msi Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar dan Bea Cukai Saat Operasi Di warung Tempat Wisata Sorbendo,desa Sumberdodol Kec. panekan

Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono,S.sos melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Gunendar,Msi mengatakan, dalam SK Operasi gempur rokok ilegal ini  yakni operasi bersama kali ini salah satunya di team 2 di kecamatan Panekan pihaknya mendatangi 14 warung-warung yang tersebar di wilayah Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan. “Ada 14 warung dan toko mulai dari 4 warung di desa Terung, 5 Warung di desa Cepoko, 1 warung di desa tanjungsari dan 4 warung dan toko di desa Sumberdodol

Selama kita melakukan pengecekan semuanya mentaati ketentuan yang ada di dalam SK sehingga tidak ditemukan rokok ilegal

Operasi Bersama ini menyusuri warung kewarung dan toko tempat terindikasi peredaran rokok ilegal namun demikian tidak ditemukan rokok ilegal .

Selanjutnya ini merupakan kesuksesan sosialisasi khususnya warung-warung tidak ditemukan peredaran rokok ilegal

Meskipun ada slentingan dikalangan masyarakat, kami mencoba mendalami kembali saat peredaran rokok ilegal berbentuk jaringan dari rumah kerumah informasi dari team pengumpul informasi

Dengan berdasarkan info team pengumpul informasi Penjualan dari rumah- kerumah bukan di warung atau toko , kami bersama team operasi agak kesulitan dalam melakukan operasi bersama, untuk melakukan operasi bersama harus menggunakan rumusan baru,yaitu oprasi dari rumah-rumah yang terindikasi rokok ilegal dan tidak boleh gegabah harus sesuai landasan hukum yang kuat.

Sampai dengan saat ini hasilnya masih nihil, dan mudah-mudahan ini kesuksesan sosialisasi yang digencarkan tahun 2022,2023 dan tahun 2024

Operasi Gabungan ini terdiri dari Satpol PP dan Damkar Gunendar,Msi Selaku Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar dan Kejaksaan juga Kepolisian , Bea Cukai Lina Widiastuti dan Erik Setyawan dari OPD Disperindag Silvi dan Bagian Perekonomian Vera Mustika, Susweni, dan Ervan selaku sekretariat DBH CHT.

Rudy Harsono, S. Sos Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan

Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal tahun 2025 ini ada 12x putaran dengan rincian tiap 1x putaran ada 2 hari pelaksanaan .

Sesuai PMK no. 72 tahun 2024 mengenai regulasi pengelolaan cukai di penegakan hukum dengan SK sehingga Satpol PP dan Damkar Magetan bisa melaksanakan Operasi Bersama.

Tujuan PMK No. 72 Tahun 2024:

1 Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan DBH CHT.

2.Menjamin penggunaan DBH CHT sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.Meningkatkan kualitas monitoring dan evaluasi penggunaan DBH CHT.

Sesuai PMK No. 72 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang jelas bagi Pemda dalam menggunakan DBH CHT.

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan DBH CHT, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Sehingga peredaran rokok ilegal benar-benar harus diberantas , mari tingkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan menolak rokok ilegal dengan

Mengenali ciri-ciri rokok ilegal Salah satu ciri utama rokok ilegal yaitu

1.Tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu.

2.Harga jauh lebih murah dari harga pasaran.

3.Kemasan tidak sesuai standar layak.

4.Nama atau merek rokok tidak terdaftar.

5.Distribusi di tempat tidak resmi, ” Pungkas Gunendar, Msi Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan.(lina/ADV)