BULOG Perketat Pengawasan Beras SPHP, Madiun Salurkan 11.951 Ton
BULOG Perketat Pengawasan Beras SPHP, Madiun Salurkan 11.951 Ton
MADIUN, indonesia-jaya.com– Perum BULOG memperketat pengawasan penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk memastikan distribusi berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan beras SPHP oleh oknum mitra penyalur di wilayah Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Sebagai bentuk keseriusan, BULOG melakukan penertiban, memperkuat pengawasan internal, serta mengevaluasi mekanisme distribusi beras SPHP. Upaya tersebut bertujuan menjaga agar program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemimpin Perum BULOG Kantor Cabang Madiun, Agung Sarianto, menyampaikan bahwa selama periode Maret hingga Oktober 2026, BULOG Madiun telah menyalurkan beras SPHP sebanyak 11.951 ton melalui berbagai saluran distribusi.
Menurutnya, pengawasan yang lebih optimal diperlukan untuk memastikan beras SPHP tersalurkan sesuai ketentuan dan dapat dijangkau masyarakat.
“Penguatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen BULOG dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan penyaluran beras SPHP berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Agung Sarianto.
Ia juga mendorong seluruh mitra penyalur agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan distribusi dan harga jual beras SPHP.
Pengawasan turut diperkuat terhadap jaringan mitra penyalur, termasuk Rumah Pangan Kita (RPK), yang menjadi salah satu saluran distribusi beras SPHP kepada masyarakat.
BULOG menegaskan, evaluasi secara berjenjang akan terus dilakukan guna meminimalkan potensi penyimpangan pada setiap mata rantai distribusi.
Melalui langkah tersebut, BULOG berharap program SPHP dapat berjalan semakin efektif dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
BULOG juga mendukung proses penegakan hukum oleh aparat berwenang serta siap memberikan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara objektif dan tuntas.(Lina)


