Ka DPM PTSP Mewakili Kabupaten Ngawi Meraih Peringkat 10 Dari Ombudsman RI dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Ngawi,Indonesia-jaya.com-Kepala DPM PTSP Mewakili Kabupaten Ngawi Meraih Peringkat 10 Dari Ombudsman RI dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dalam beberapa dimensi, yaitu: Dimensi input, Dimensi proses, Dimensi pengaduan, Dimensi output.
Dalam penilaiannya, Ombudsman RI akan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya: Komitmen kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Penggunaan informasi dan teknologi (IT), Sumber daya manusia (SDM).
Ombudsman RI juga akan melakukan wawancara dengan kepala OPD dan kepala pimpinan lembaga vertikal.
Selain itu, Ombudsman RI juga akan melakukan wawancara dengan pengguna layanan untuk menilai persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan.
Penilaian dari Ombudsman RI dapat membantu pemerintah untuk melihat kekurangan dan memperbaikinya agar pelaksanaan pelayanan publik semakin baik.
Pemerintah Kabupaten Ngawi menerima penghargaan dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Penghargaan ini diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra kepada Pjs Bupati Ngawi , Ir. Tiat S. Suwardi, M.Si didampingi Totok Sudaryanto SH,MH.,dan Kepala Dinas Kabupaten Ngawi dr Yudono, MMkes pada acara yang berlangsung di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (14/11) petang.
Pemkab Ngawi dianugerahi predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 98,43, yang memantapkan posisi di antara 10 besar kabupaten terbaik di Indonesia.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa tugas utama Ombudsman RI adalah menangani laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui pengawasan untuk menilai standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada tahun 2024, penilaian ini melibatkan 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten. Penganugerahan hasil penilaian ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik.
Tujuan dari penganugerahan ini adalah untuk memberikan informasi mengenai hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, memberikan penghargaan kepada penyelenggara yang mencapai tingkat kepatuhan tinggi, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan untuk mencegah maladministrasi.
Indikator dan variabel penilaian tahun ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, dan hasil akhir penilaian mencakup pelaksanaan pengawasan produk Ombudsman seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA), dan Rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara layanan.
Pjs Bupati Ngawi , Ir. Tiat S. Suwardi, M.Si didampingi Totok Sudaryanto SH,MH.,menyatakan bahwa penghargaan dari Ombudsman RI ini sangat bergengsi dan menjadi pemicu bagi Pemkab Ngawi untuk terus meningkatkan kualitas pemerintahan. “Penghargaan ini akan mendorong kami untuk menyelenggarakan pemerintahan yang lebih baik lagi,”terangnya.
Rekapitulasi hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan Publik pemerintah daerah tahun 2024 Diantaranya Unit Layanan Dinas Sosial dengan nilai 98, 12, Dinas Pendidikan nilai 99.00, Puskesmas Pangkur nilai 98.99, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil nilai 98,22, Dinas Kesehatan nilai 98,69, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 99,03 , dan Puskesmas Kendal 96,97 . Nilai akhir dan Zona 98,43 Kategori A dengan Opini kualitas tertinggi sehingga mendapat peringkat 10 Besar dari Ombusdman RI. ” Pungkasnya.(Lina/Adv)