Sidang Lanjutan Digelar di Pengadilan Negeri Magetan, Hadirkan Saksi dan Agenda Kesimpulan dan Putusan

Sidang Lanjutan Digelar di Pengadilan Negeri Magetan, Hadirkan Saksi dan Agenda Kesimpulan Putusan

Magetan,indonesia-jaya.com-Sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri Magetan akan kembali digelar pada Senin, (30/3/2026).

Agenda persidangan kali ini dijadwalkan menghadirkan saksi guna memperkuat keterangan dari masing-masing pihak.
Sebelumnya, proses persidangan telah memasuki tahapan administrasi melalui sistem e-Court, di mana pelapor dan terlapor telah menyampaikan jawaban serta bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihak terlapor juga telah menyampaikan keberatan dalam persidangan sebelumnya.

Dengan masuknya agenda pemeriksaan saksi, sidang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Kesimpulan putusan perkara ini direncanakan akan dibacakan pada tanggal 6 dan 8 April 2026.

Proses persidangan ini menjadi perhatian karena memasuki tahap akhir, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan administrasi dan pembuktian dilakukan.

Konsumen (L) resmi menyampaikan jawaban atas keberatan yang diajukan oleh pihak pelaku usaha, PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Madiun.
Dalam dokumen jawaban yang disampaikan, L selaku Termohon Keberatan menegaskan bahwa dirinya merupakan konsumen pembiayaan sepeda motor Honda CB150R SE dengan sisa kewajiban hanya dua kali angsuran senilai Rp2.390.000. Namun, ia keberatan atas denda keterlambatan yang dibebankan oleh pihak perusahaan pembiayaan yang mencapai sekitar Rp6.000.000.

Menurutnya, jumlah denda tersebut tidak wajar karena jauh melebihi sisa pokok kewajiban. Ia juga menyatakan telah beritikad baik untuk melunasi sisa angsuran, tetapi pihak perusahaan menolak menyerahkan BPKB kendaraan apabila denda tidak dibayarkan.

Dalam kronologi yang disampaikan, sengketa ini sebelumnya telah diajukan ke BPSK Kota Kediri. Namun, selama proses tersebut, pihak perusahaan disebut tidak pernah menghadiri tiga kali panggilan sidang. Hingga akhirnya, pada 11 Februari 2026, BPSK memutuskan agar denda dihapuskan dan konsumen hanya diwajibkan membayar sisa pokok angsuran.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak PT Mandiri Utama Finance (MUF) kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Magetan.
Dalam tanggapannya, Konsumen (L) menilai putusan BPSK sudah adil dan mempertimbangkan prinsip perlindungan konsumen.

Ia juga menilai tindakan penahanan BPKB dengan memaksakan pembayaran denda yang tidak proporsional bertentangan dengan hak konsumen.

Melalui petitumnya, Termohon Keberatan meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan dari pihak perusahaan, menguatkan putusan BPSK, serta memerintahkan penghapusan denda dan penyerahan BPKB setelah pelunasan pokok angsuran dilakukan.

Sidang perkara ini dijadwalkan besok akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi sebelum memasuki tahap putusan dalam waktu dekat.(red)