Sidang ke-2 Digelar di Pengadilan Negeri Magetan, Agenda Penyerahan Berkas dan Pembuktian

Magetan,indonesia-jaya.com– Sidang perkara keberatan yang diajukan oleh MUF Madiun Kota terhadap putusan BPSK digelar di Pengadilan Negeri Magetan.senin (9/3/2026) pukul 13.00 Wib.lalu dan besok (16/3/2026) dilanjut sidang ke-3

 

Sidang tersebut membahas proses penyerahan berkas laporan serta tahapan pembuktian dalam perkara sengketa konsumen antara pihak perusahaan pembiayaan MUF (Mandiri Utama Finance) dan konsumen berinisial L.

 

Perwakilan Mandiri Utama Finance (MUF) Madiun Kota (J) hadir di pengadilan sekitar pukul 12.30 WIB. Sidang kemudian dilanjutkan bersama pihak konsumen L pada pukul 13.00 WIB dengan agenda penyerahan laporan berkas dari pihak MUF sebagai pemohon keberatan kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta kepada konsumen L sebagai termohon keberatan.

Dalam proses persidangan tersebut, pihak pengadilan juga telah menetapkan sejumlah jadwal tahapan persidangan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Sebelum tanggal 16 Maret, para pihak diminta untuk mengirimkan jawaban dan bukti-bukti melalui sistem e‑Court Mahkamah Agung, yaitu layanan administrasi perkara secara elektronik milik Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengiriman dokumen secara elektronik ini dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi perkara yang kini banyak diterapkan di pengadilan untuk mempercepat dan mempermudah pengajuan dokumen persidangan.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari pihak pengadilan yang disampaikan melalui Ketua Majelis , terdapat sejumlah agenda penting yang telah dijadwalkan. Pada tanggal 30 Maret dijadwalkan agenda penyerahan bukti saksi dari pihak pemohon keberatan. Kemudian pada Rabu, 1 April, agenda persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti saksi serta tanggapan dari pihak termohon keberatan.

Selanjutnya, pengadilan juga telah menjadwalkan agenda penyampaian kesimpulan pada Senin, 6 April. Setelah itu, pembacaan putusan perkara dijadwalkan pada Rabu, 8 April.

Untuk agenda kesimpulan dan pembacaan putusan tersebut, pihak pengadilan menyampaikan bahwa para pihak tidak diwajibkan hadir secara langsung di ruang sidang.

Proses persidangan ini menjadi bagian dari mekanisme hukum bagi pihak yang mengajukan keberatan atas putusan BPSK, di mana pengadilan negeri berwenang untuk menilai kembali proses serta dasar hukum dari keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh lembaga penyelesaian sengketa konsumen.(red)