Satresnarkoba Polres Madiun Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kota, Empat Tersangka Diamankan

Madiun, indonesia-jaya.com-8 Agustus 2025 –

Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan empat orang tersangka, termasuk seorang perempuan. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu bulan Juni hingga Juli 2025 di sejumlah titik di wilayah Kota Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Madiun, IPTU Anita, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama, D.S (34), seorang pekerja bangunan yang juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2024. D.S ditangkap pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Madiun–Ponorogo, dengan barang bukti berupa sabu seberat ± 0,43 gram.

Dari pengakuan D.S, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap N.A.R alias Togog (26) di Jalan Pringgodani, Kota Madiun, pada hari yang sama pukul 15.30 WIB. Dari tangan Togog, ditemukan sabu seberat ± 0,44 gram. Togog diketahui merupakan residivis narkoba tahun 2024 dan telah tiga kali mengedarkan sabu kepada D.S.

 

Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, petugas mengamankan I.I.R (41), seorang perempuan yang diketahui merupakan kurir sabu dari seorang bandar berinisial “OM Surabaya”. I.I.R mengaku telah empat kali menerima paket sabu masing-masing seberat 1 kg dengan total 4 kg untuk diedarkan di Madiun dan Ngawi. Ia menerima bayaran Rp 5 juta untuk setiap pengiriman.

 

Petugas juga menangkap D.B.P alias Kancil (25), yang berperan sebagai kurir I.I.R. Kancil diamankan di Jalan Serayu, Kota Madiun pada pukul 19.30 WIB.

 

Pasal yang Disangkakan:

 

D.S: Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009

 

N.A.R alias Togog: Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1)

 

I.I.R: Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), dan/atau Pasal 132 ayat (1)

 

D.B.P alias Kancil: Pasal 114 ayat (1), 132 ayat (1)

 

 

Para tersangka kini ditahan di Polres Madiun guna penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Madiun menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi bangsa.(lina)