Rugikan Korban Ratusan Juta , Polres Kabupaten Madiun Press Release Penipuan dan Penggelapan Pemberangkatan Haji Eksklusif 

 

Rugikan Korban Ratusan Juta , Polres Kabupaten Madiun Press Release Penipuan dan Penggelapan Pemberangkatan Haji Eksklusif

Madiun,Indonesia -jaya.com-Polres Kabupaten Madiun Press Release Penipuan dan Penggelapan (Furoda), penipuan dan atau penggelapan uang keberangkatan haji eksklusif/furoda yang terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 di kantor ladima tours & travel di jalan raya nglames no. 55 desa Tiron Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 kuhp dan atau 372 kuhp

Wakapolres Madiun, Kompol Moh. Asrori Khadafi, SH didampingi Kadi humas Iptu Anita dan PS Kasubsi Penmas Humas Polres Madiun, Aiptu Yudiana menerangkan, ” Kejadian terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 di Kantor Ladima Tours & Travel d.a Jl. Raya Nglames No. 55 Desa Tiron Kecamatan Madiun kabupaten Madiun,

Modus Operandi Pelaku selaku pemilik Ladima Tour dan Travel menerima uang pendaftaran Haji Furoda dari korban, namun setelah uang dibayarkan kepada pelaku korban tak kunjung berangkat ibadah Haji Furoda dan uang yang telah dibayarkan oleh korban tidak dikembalikan seluruhnya.

Tersangka (J) 42 thn Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo dan Kecamatan Taman Kota Madiun (domisili)

Selanjutnya saksi (N) Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dan (NND) Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dan (ND) Kecamatan Karas Kab. Magetan juga (GP) Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan.

Berikutnya (AB) Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.

Barang bukti 1. 1 (satu) bandel screenshot percakapan Whatsapp;

1 (satu) lembar bukti setoran sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 28 Januari 2019 dari Bank Jatim;

1 (satu) lembar bukti setoran sebesar Rp. 30.000.000,- tanggal 9 Juli 2019 dari Bank Jatim;

1 (satu) lembar screenshot bukti transfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- tanggal 2 Mei 2023;

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,- nomor: 0575/01-pro/2019 tanggal 28 Januari 2019;

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp. 30.000.000,- nomor: 08576/07-pro/2019 tanggal 9 Juli 2019;

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp. 74.537.000,- nomor: 35376/11-pro/2019 tanggal 14 November 2019;

8. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp. 30.000.000,- nomor: 0000793 tanggal 2 Mei 2023;

9. 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pengembalian Uang tanggal 23 November 2023.

Kronologis Awalnya Pada tahun 2019 (N) (pelapor) mendaftar Haji Furoda dengan biaya Rp. 199.000.000,- di Kantor Ladima Tours & Travel d.a Jl. Raya Nglames No. 55B Ds. Tiron Kec. Madiun yang di layani oleh Sdri. (G) (admin). Pelapor mendaftar dengan membayar sebanyak 3 kali pada tahun 2019 dan dilampirkan kwitansi, yang akan berangkat pada tahun 2020.

 

Dikarenakan wabah Covid-19 keberangkatan diundur pada tahun 2022 dan pada tahun 2022 terjadi perubahan harga/biaya tambahan sebesar Rp. 100.000.000,-. Pada tahun 2023 pelapor dimintai biaya tambahan sebesar Rp. 50.000.000,- untuk proses keberangkatan Haji dan dibayar Rp. 30.000.000,-,

 

setelah melakukan pembayaran pelapor mendapat pemberitahuan dari jika ingin tetap berangkat Haji Furoda akan ada kenaikan hingga total sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000,- per orang. Pelapor pun mengurungkan niat dan ingin meminta uangnya kembali, namun hingga saat ini uang yang telah dibayarkan tersebut baru dikembalikan Rp. 77.000.000,- dari Rp. 234.537.000,- dan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp. 154.000.000,-. Karena merasa dirugikan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.

Sangkaan Pasal Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang berbunyi “ Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan rangkaian kata bohong supaya orang lain memberikan suatu barang dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun”

Polres Madiun melakukan penindakan dengan Melengkapi administrasi penyidikan , Melakukan penahanan terhadap tersangka , Mengirimkan berkas perkara ke JPU , ” Pungkasnya. (Lina)