Rapat Paripurna DPRD Ngawi Bahas RPJMD 2025–2029 dan Upaya Permudah Iklim Investasi

Rapat Paripurna DPRD Ngawi Bahas RPJMD 2025–2029 dan Upaya Permudah Iklim Investasi

Ngawi , Indonesia -jaya. Com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 30 Juni 2025, dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang akan menjadi landasan penting arah pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Ketiga Ranperda tersebut adalah:

 

1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ngawi 2025–2029

 

 

2. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

 

 

3. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Ngawi

 

 

 

Dalam sambutannya, Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono ,ST,MH menekankan pentingnya penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan arah kebijakan nasional, khususnya dalam hal penciptaan iklim usaha yang lebih ramah dan inklusif. Ia menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 dilakukan sebagai bentuk penyederhanaan perizinan, terutama bagi pelaku usaha di sektor jasa konstruksi.

 

> “Beberapa klausul dalam Perda lama dianggap terlalu rumit, terutama bagi SDM konstruksi yang berasal dari usaha kecil. Dengan pendekatan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, regulasi kita sesuaikan agar lebih proporsional,” terang Ony.

 

 

 

Melalui kebijakan baru ini, pelaku usaha dengan kategori risiko rendah hingga menengah tidak lagi diwajibkan memenuhi persyaratan kompleks. Kini, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha, khususnya dari kalangan UMKM, sudah dapat ikut serta dalam proyek konstruksi dan pengadaan material lokal.

 

Langkah ini sekaligus membuka pintu lebar bagi keterlibatan sektor ekonomi rakyat dalam pembangunan infrastruktur daerah.

 

> “Kita ingin UMKM lokal bisa lebih mudah masuk ke sektor ini, tidak harus berbadan hukum besar. Cukup dengan NIB, mereka bisa berpartisipasi,” tambah Bupati.

 

 

 

Selain pembahasan terkait sektor konstruksi, Ranperda RPJMD 2025–2029 juga menjadi sorotan utama. Dokumen ini akan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan dan mencakup berbagai aspek mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi berbasis potensi lokal.

 

Ketua DPRD kabupaten ngawi · Dr. H. YUWONO KARTIKO, S.E, M.Si. (KING) berharap dengan adanya RPJMD yang komprehensif dan regulasi yang lebih ramah investasi, Kabupaten Ngawi mampu menciptakan lingkungan usaha yang kompetitif, inklusif, dan pro-rakyat. Sementara itu, Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi akan menjadi instrumen pendukung untuk menarik investor dan menciptakan lapangan kerja baru di daerah.

 

Rapat paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam mendorong transformasi ekonomi daerah melalui pendekatan yang lebih modern, adaptif, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil serta masyarakat luas.(Lina/ADV)