Proyek 2024 di Kabupaten Ngawi Belum Selesai “ini Ungkap Ketua AJN, Suparlan, SH
Ngawi,Indonesia -jaya.com-Tahun 2025 sudah beranjak, sementara proyek pembangunan di kabupaten Ngawi belum selesai, Rabu (1/1/2024)
Ini pandangan Ketua AJN (Aliansi Jurnalis Ngawi) , Suparlan, SH dari hasil survey dilapangan , Diantaranya beberapa desa di kabupaten Ngawi yang tidak selesai proyeknya 2024 yaitu :
1.Desa Gayam Kecamatan Kendal ada 2 Proyek yang belum rampung tahun 2024 diantaranya Rehabilitasi kantor desa dan pembangunan TPT (Talud Penahan Tanah)
2.Desa Kletekan Kecamatan Jogorogo pembangunan paving block, ada yang baru drop materealnya, senin (30/12/2024) lalu
3.Selanjutnya Desa Kawu Kecamatan Kedunggalar
4.Desa Banyubiru kecamatan Widodaren , dan masih banyak lagi desa-desa yang pengerjaan proyek insfrastrukturnya sudah dikerjakan tetapi tidak selesai tahun 2024.
5.Desa Karanggeneng Kecamatan Pitu Pembangunan Gedung Kantor Desa dari BK Sarpras 2024 tidak selesai tahun 2024
6.Desa Kalang Kecamatan Pitu Rehab Kantor Desa dari BK Sarpras Kabupaten Tidak Selesai tahun 2024
“Banyaknya proyek di kabupaten Ngawi yang belum selesai tahun 2024 ini .
Contoh terdekat di Desa Gayam dengan kantor desa yang belum rampung pemerintah Desa juga kesulitan dalam melayani masyarakat.
Kepala Desa Banyubiru Kundari saat diwawancarai Suparlan, SH Ketua AJN menyampaikan ” Pemerintah Desa Banyubiru ada 2 titik proyek belum selesai tahun 2024 diantaranya Asmas (Aspirasi masyarakat dan dari BK (Bantuan Keuangan) Propinsi belum diselesaikan alasannya karena cuaca musim penghujan dan musim panen sehingga kendaraan tidak bisa lewat jadi ditunda,”
Kami Pemerintah desa akan membuat BA (Berita Acara) yang diusulkan oleh pendamping asmas dan pendamping BK Propinsi dan menunggu keputusan. ” Jawabnya. Selasa (31/12/2024)
Perangkat desa Aji juga membenarkan, ” karena dibarengi panen maka pemdes tidak bisa menyelesaikan 2 titik proyek diantaranya asmas dan BK propinsi dan kami akan menyelesaikan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) tahun 2024 dan masuk DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) kami masuk tahun 2025,” Tambahnya
Ketua AJN Suparlan,SH menegaskan,” Mengapa pemerintah kabupaten Ngawi dari beberapa desa kebiasaan mengerjakan proyek infrastruktur desa tidak selesai tahun 2024 ini, alasannya faktor cuaca buruk dan hujan ataupun banjir mengganggu kemajuan proyek.
Masalah ini selalu dibahas waktu Raker (Rapat Kerja) AJN bersama 18 Anggota AJN , karena AJN selalu mengawasi tentang pembangunan di pemerintah kabupaten Ngawi.
Seperti Pendamping Asmas dan pendamping BK sarpras harusnya selalu mengawasi hasil pengerjaan seminggu sekali, agar fungsi pendamping sebagai pemantau dan laporan mingguan bisa dipertanggung jawabkan , sehingga proyek tersebut sesuai waktu pengerjaan dan selesai dengan waktu yang ditentukan dengan kontrak kerja, apabila tidak bisa menyelesaikan kontrak harus mengadakan Addendum kontrak.
Addendum kontrak adalah lampiran yang digunakan untuk mengubah atau menambah ketentuan dalam kontrak, sehingga dapat digunakan jika kontrak tidak bisa dikerjakan dan ditandatangani oleh semua pihak dalam kontrak agar mengikat secara hukum
Contoh penggunaan Perpanjangan waktu, pengurangan atau penambahan nilai kontrak, perubahan tanggal pembayaran, dan lain-lain, harusnya kedua belah pihak mengetahui itu sebelum perjanjian kontrak.
Seharusnya awal tahun 2024 sudah dikerjakan pemerintah Desa , agar tidak terjadi pelanggaran ketentuan peraturan desa karena tidak dapat menyelesaikan proyek tahun 2024 sesuai kontrak sehingga mengganggu seluruh masyarakat desa yang mau melintas, karena akses jalan yang seharusnya
bisa dilewati untuk memperlancar perekonomian warga dengan nyaman dan selesai sesuai kontrak pengerjaan tetapi sebaliknya,
Kepala dinas PMD kabupaten Ngawi di telfon dan di whatshap , saya berharap ketemu untuk di mintai keterangan dan Konfirmasi pengerjaan proyek ini , tetapi tidak diangkat dan dibalas Whatshap saya” Terang Suparlan, SH Ketua AJN
Disinggung soal sanksi bagi TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang tidak bisa menuntaskan proyeknya tepat waktu sesuai masa kontrak tahun 2024 , Suparlan,SH meminta untuk segera menyelesaikannya karena tidak mentaati ketentuan peraturan desa yang tidak menyesuaikan waktu pengerjaan sesuai kontrak kerja dan tidak melakukan addendum,
“Komitmen awal antara desa dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) bidang pembangunan seperti apa, jangan sampai lepas dengan kontrak -kontrak,” Tegasnya
Suparlan, SH menambahkan ,” Ada beberapa ketentuan yang mengatur pembangunan desa, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur pengelolaan dana desa, termasuk pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 mengatur perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3.Pasal 128 ayat (2) mengatur bahwa kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola.
Desa dapat mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, dan lainnya.
Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Jadi setiap kepala desa harus memahami ketentuan yang mengatur pembangunan desa karena berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat desa, dan harus secepatnya menyelesaikan beberapa proyek yang sudah kontrak karena melanggar ketentuan peraturan desa” Pungkasnya Suparlan, SH Ketua AJN.(Red)