Polres Ngawi Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Beserta Barang Buktinya
NGAWI, Indonesia-jaya.com-Satuan Resnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 2 orang, yang diduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang buktinya.
“Kedua tersangka diamankan berikut barang buktinya, pada Jumat (25/10/2024) sekira pukul 00.30 dini hari,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi media, pada Minggu (27/10/2024)
Pelaku yang berinisial BYS als B bin S (26) laki-laki, alamat Ds. Kartoharjo Kec. Ngawi diamankan di dalam toko bangunan masuk Ds. Kandangan Kec./Kab. Ngawi. Sedang pelaku berinisial IH bin S (36), laki-laki, alamat Kel. Jururejo Kec. Ngawi, diamankan di Jl. Trunojoyo masuk Kel. Karangtengah Kec. Ngawi. Mereka semua diamankan beserta barang buktinya.
Diharapkan pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat
“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal yang mecurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya,” tambah Kapolres Ngawi.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah botol bekas yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang, yang mana pada salah satu lubang terdapat 1 (satu) buah sedotan warna putih dan untuk 1 (satu) lubang lainnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna bening yang di potong buat serok, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah korek api warna orange, 2 (dua) buah Handphone dengan Merk ZTE warna biru dan merk Samsung warna ungu beserta simcardnya, 2 (dua) kantong plastik klip yang didalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kosong.
“Kepada mereka, Kami kenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sambung Kasat Resnarkoba Polres Ngawi Ipung Herianto, S.H., M.H.
Kegiatan serupa akan terus ditingkatkan, demi menekan peredaran narkotika dan memberikan rasa aman di wilayah hukum Polres Ngawi. (Lina)