Polres Ngawi Adakan Sosialisasi PP No 2 Tahun 2003
NGAWI, indonesia-jaya.com-Peraturan disiplin anggota Polri adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.
Demi lebih menegakkan disiplin anggota Polri, maka Polres Ngawi melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, di ruang guyup Polres Ngawi, pada Selasa (22/10/2024)
“Laksanakan tugas pokok dengan baik dan benar, agar tidak terkena tindakan disiplin yang merugikan diri sendiri, orang lain dan institusi,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., yang memimpin dan membuka kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini diikuti oleh Wakapolres Ngawi Kompol Achmad Robial, S.E., S.I.K., M.H., para pejabat utama, wakapolsek jajaran dan perwakilan dari bagian/fungsi/sie Polres Ngawi.
Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri wajib setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, negara dan pemerintah.
“Sesuai dengan jargon Polres Ngawi SAE (santun amanah beretika), bila diterapkan pada setiap anggota Polri maka Polres Ngawi akan baik semuanya dan tidak ada pelanggaran,” lanjut Kapolres Ngawi.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Kasi Propam Polres Ngawi Iptu Suroyo sebagai narasumber, yang mengharapkan tidak ada pelanggaran anggota Polres Ngawi.
Disiplin merupakan ketaatan dan kepatuhan sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Polri, dalam hal ini menerangkan tentang kewajiban-kewajiban sebagai anggota Polri dalam rangka bernegara dan bermasyarakat.
“Dalam peraturan pemerintah ini diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap anggota Polri,” kata Iptu Suroyo. (Lina)