Polres Madiun Pers Release Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Madiun Pers Release Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Madiun, Indonesia-jaya.com-Polres Madiun Pers Release Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, oleh Kapolres Madiun Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si diwakili Wakapolres KOMPOL MOH. Asrori Khadafi , SH bersama kasi humas Iptu Anita

Kasus Tindak Pidana Persetubuh dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur (EKNR) dari Januari 2022 sampai tetakhir 23 November 2024

Di kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun,

Berdasar surat LP-B/74/XII/2024/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, tanggal 10 Desember 2024 Tanggal Kejadian •Diketahui terjadi sekira bulan Januari 2022 sampai dengan terakhir pada tanggal 13 November 2024 bertempat Kejadian desa Duren Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun

Tersangka (RDP) Laki-laki, Umur 30 tahun, Pekerjaan Wartawan alamat Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun.

Barang Bukti Dari Korban:

– 1 (satu) lembar foto copy kutipan akta kelahiran nomor: 02978/IST/U/0060/2011;

– 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga No. 3519132510180001;

– 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna pink;

– 1 (satu) potong celana panjang kulot warna hitam;

– 1 (satu) potong jilbab instant warna hitam;

– 1 (satu) potong celana dalam warna biru;

– 1 (satu) potong Bra warna hitam.

Dari Tersangka:

– 1 (satu) unit Hp merk vivo 1938 warna biru modif putih nomor IMEI 1: 869701046909431, IMEI 2: 869701046909423).

6. Tindak lanjut Sidik Proses Sidik

Kompol Moh. Asrori Khadafi, SH Wakapolres Madiun didampingi Kasihumas Iptu Anita Diyah Puspitosari menerangkan,” Tersangka (RDP) dipersangkakan pasal 81 dan/atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

Yang berbunyi,” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Tersangka Saat melakukan pencabulan dengan korban dilakukan di hotel dan di video , video tersebut digunakan oleh terlapor untuk mengancam korban yang mana jika keinginannya tidak dipenuhi video tersebut akan disebar, atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Madiun guna proses perkara lebih lanjut

Korban (EKNR) Madiun, 16 tahun, Perempuan, Pelajar Kelas XI di salah satu SMK Kab.Madiun, Islam, Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun. (Lina)