KPU Magetan Resmi Mengumumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024
Magetan,Indonesia -Jaya.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan melalui ketua KPU Noviano Suyide Mengumumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024, Kamis (5/12/2024).
Pengumuman sesuai surat KPU Nomor 34/PL . 02.6-Pu/3520/2024, Tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan
1.Pasal 55 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan Porelahan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
2.Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Mengumumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024 Sebagai berikut:
1. Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Hj Nanik Endang Rusminiarti, MPd dan Suyatni Priasmoro , SH, MH dengan perolehan suara terbanyak 137.347 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh)
2. Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Ir. Hergunadi, MT dan Dr. A Basuki Babussalam, SH, MH dengan perolehan sua sah sebanyak 131.264 (Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Empat)
3.Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama H. Sujatno, SE,MM dan Ida Yuhana Ulfa, SPd, MPd dengan perolehan suara sah sebanyak 136,083 (Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Puluh Tiga)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 dapat diunduh di https:// s. id/SKHASILMGT24, demikian diumumkan Untuk Diketahui.” Terang Ketua KPU Magetan Noviano Suyide
Setelah penetapan hasil perolehan suara, KPU Kabupaten Magetan masih menunggu kemungkinan adanya sengketa atau perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Kami nanti akan mendapatkan pemberitahuan dari MK (Mshkamah Konstitusi) apabila ada register. Karena sengketa itu langsung ke MK tanpa melalui KPU. Kami tunggu perkembangannya apabila ada register sengketa Pilkada Kabupaten Magetan,” terangnya.
Jika tidak ada sengketa yang diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) , penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara tingkat kabupaten Magetan, ” Pungkas Ketua KPU Magetan Noviano Suyide. (Lina/Adv)