Ketua KPU Noviano Suyide Buka Ruang Tanggapan Masyarakat Terkait Persyaratan Ketiga Paslon
Magetan, Indonesia-Jaya.com-Perbaikan Persyaratan Administrasi ketiga calon bupati dan wakil bupati sudah benar dan kita terima pencalonannya Kemudian akan kita sampaikan ke masyarakat untuk diberi tanggapan dan saran dari masyarakat selama tiga hari kemudian kita tetapkan .
Ketua KPU Magetan Noviano suyide menyampaikan Perbaikan Persyaratan Administrasi Cabub dan Cawabup , “3 Hari Siap Terima Tanggapan ” Sesuai Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor : 23 /PL.02.2-Pu/3520/2024 tentang hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan. Sabtu (14/9/2024)
Ruang tanggapan ditempel papan pengumuman Kantor KPU , di media online dan media sosial KPU setempat.
“Ketika ada masukan dari masyarakat maka KPU akan meneruskan kepada pasangan calon dan dinas atau instansi terkait yang menerbitkan dokumen,hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Diantaranya Calon Bupati H. Sujatno, SE., MM hasil penelitian perbaikan Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS)
sama halnya Calon Wakil Bupati Ida Yuhana Ulfa
S.Pd., M.Pd berdasarkan hasil penelitian perbaikan Bukan Mantan
Terpidana dan bukan terpidana memenuhi syarat (MS)
Menunjuk Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU (Komisi Pemilihan Umum )!Kabupaten Magetan mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 yaitu calon Bupati Hj. Nanik Endang Rusminiarti , M,Pd adalah bukan mantan terpidana dan bukan terpidana sehingga memenuhi syarat sedangkan calon wakil Bupati Suyatni Priasmoro ,SH , MH Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS)
Ketiga Calon Bupati Ir.Hergunadi .M.T. Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS) sedangkan calon wakil bupati Dr. A. Basuki Babussalam , SH., MH. Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS)
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide menerangkan , ” Berdasarkan hal tersebut diatas, di informasikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.
3 hari Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal minggu (15/9/2024) sampai rabu (18/9/2024), dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampirkan bukti yang relevan serta dituangkan menggunakan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KPU Kabupaten Magetan dan dapat diunduh/diambil melalui Portal publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.qo.id dalam fitur “tanggapan” atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Magetan, Jl. Karya Dharma No.70 Ringinagung Magetan.
Noviano Suyide Ketua KPU Magetan menambahkan, ” KPU Magetan bersiap untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan lancar, demi tercapainya pemilihan yang adil dan berkualitas pada pilkada Rabu Pon tanggal 27 November Tahun 2024 mendatang, ” Pungkasnya.(Lina/Adv)