Ketua DPRD Suratno Hadiri Kunjungan Ribka Haluk (wamendagri) Dalam Rangka Rakor PSU

Ketua DPRD Suratno Hadiri Kunjungan Ribka Haluk (wamendagri) Dalam Rangka Rakor PSU

Magetan, indonesia-jaya.com-Ketua DPRD Suratno Hadiri Kunjungan Ribka Haluk (wamendagri) Dalam Ranka Rakor PSU (Pemilihan Suara Ulang)

PSU adalah singkatan dari pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan Pemilu.

Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut adalah sejumlah syarat dilaksanakan PSU.

(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.

a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;

d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Pj Bupati Magetan Nizhamul bersama jajaran Forkopimda Magetan menerima kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia Ribka Haluk, dalam rangka Rapat Kordinasi Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU)di Kab. Magetan, di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, pada Rabu sore (19/03).
.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Magetan Nizhamul.mengatakan, rapat koordinasi ini terkait kesiapan penyelenggaraan PSU sesuai amar putusan MK dan amar putusannya MK tersebut merupakan tahapan krusial dalam pemilihan kepada daerah.
” Tanggal 22 Maret 2025 mendatang, akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa desa di Magetan. Berdasarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, TNI/Polri sudah siap untuk melaksanakan PSU baik dari segi anggaran dan pelaksanaan,” terangnya.
.
Sementara itu Wamendagri Ribka Haluk menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU di Magetan yang semakin dekat mendapat perhatian khusus dari Kemendagri.

” Pelaksanaan PSU di Magetan ini mendapat perhatian khusus dari Kemendagri. Oleh karena itu secara langsung hari ini Kemendagri hadir di Magetan untuk melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka Pemantauan Kesiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Kepala Daerah Magetan Tahun 2025,” jelasnya.
.
Selanjutnya Ketua DPRD Suratno berharap Pemungutan Suara Ulang berjalan lancar dan cukup dilakukan sekali saja.

” Untuk harapan kami PSU sekali ini saja, tugas kami hanya memastikan kesediaan penyelenggaraan PSU di Magetan, baik dari Pemda, KPU, Bawaslu, TNI maupun Polri. Masyarakat bisa menggunakan hak suaranya dengan baik,” imbuhnya.
.
Ketua DPRD Magetan Suratno menambahkan, dalam catatan sejarah, Kabupaten Magetan kali pertama melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Dengan kesiapan dari seluruh elemen, penyelenggaraan PSU akan berjalan lancar dan damai.

Usai rapat koordinasi, Wamendagri meninjau kantor KPU untuk mengecek langsung kesiapan penyelenggaraan PSU. Hadir dalam acara tsb Wamendagri, Pj Bupati Magetan, Danrem 081/DSJ, Kabakorwil Madiun, Forkopimda Magetan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Perwakilan BIN Wilayah Magetan, dan undangan lainnya.(Lina/Adv)