Ketua DPRD Magetan Ketok Palu Tiga Raperda Prioritas, Perkuat Tata Kelola Daerah

Magetan, 16 Juli 2025 — DPRD Kabupaten Magetan kembali menunjukkan komitmennya terhadap penguatan birokrasi dan akuntabilitas publik melalui pengesahan tiga Raperda kunci dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa (15/7) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD.
Raperda yang disahkan meliputi:
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024,
2. Penyelenggaraan Kearsipan, dan
3. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Ketua DPRD, Suratno, menyatakan bahwa penyusunan dan pengesahan Raperda ini telah melewati proses panjang, termasuk fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur yang menjadi tahapan wajib sesuai peraturan perundang-undangan.
“Semua catatan dari gubernur telah kami tindak lanjuti. Ini adalah hasil dari dialog teknis antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang berlangsung konstruktif,” terang Kang Ratno.
Menurutnya, Raperda APBD menjadi indikator utama dari upaya mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan. Sementara Raperda Kearsipan menjadi landasan penting dalam menjamin tata kelola dokumen pemerintahan. Adapun Raperda Jasa Konstruksi akan menjadi pedoman pembinaan sektor pembangunan fisik di daerah.
Dokumen resmi ketiga Raperda diserahkan langsung dalam rapat tersebut sebagai bagian dari mekanisme tata naskah formal sebelum disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh nomor register Perda.
Ketua DPRD Magetan Suratno berharap keberadaan Perda baru ini mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan memperkuat struktur pemerintahan yang responsif serta terpercaya.

Magetan,indonesia-jaya.com-16 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (15/7) di Gedung DPRD. Ketiga Raperda yang disahkan adalah: Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Ketua DPRD Magetan, Suratno atau yang akrab disapa Kang Ratno, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara legislatif dan eksekutif yang memungkinkan penyelesaian pembahasan ketiga Raperda tersebut secara tepat waktu.
“Proses ini bukan kerja satu pihak. Ada komitmen dan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Kami berharap Perda ini menjadi pijakan kuat dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujar Kang Ratno.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD, ditegaskan bahwa Raperda APBD sangat vital sebagai dasar transparansi keuangan daerah. Dua Raperda lainnya telah difasilitasi Gubernur Jawa Timur dan mengalami revisi berdasarkan masukan regulatif.
Kang Ratno juga menekankan pentingnya tahapan lanjutan, yaitu pengajuan Raperda kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor register sebagai bentuk pengesahan final.
Dengan ditetapkannya ketiga Raperda ini, DPRD berharap akan tercipta pemerintahan yang semakin profesional, akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah berbasis regulasi yang jelas.(Lina/Adv)