Kepala Disnakkan Ngawi Adakan Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Sipil Negara dan penyusunan SKP
Ngawi, Indonesia-jaya.com-Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Eko Yudo Nurcahyo, S. Sos, MM Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi dan Suharno SP MM sekdin Disnakkan Kabupaten Ngawi, Adakan Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Sipil Negara dan penyusunan SKP Sesuai dengan Permenpan No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN dan Penyusunan SKP di Neo Candi By Aston Semarang 16-17 Februari Lalu.
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi melaksanakan Pelatihan Pendampingan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) sesuai Applikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara ( BKN )
Memasuki Triwulan 1 Dinas Perikanan dan Peternakan kabupaten Ngawi melaksanakan pelatihan Penilaian SKP Tahun 2024. Pada setiap pegawai negeri sipil (PNS) diberikan penilaian kinerja yang memiliki peranan penting dalam proses Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penilaian tersebut sebagaimana diatur dalam Permenpan RB No. 6 Tahun 2022, menjadi landasan utama dalam mengukur pencapaian sasaran kerja dan perilaku pegawai secara sistematis dan objektif.
Proses penilaian dilakukan dengan mendasarkan pada Matriks Peran Hasil (MPH) yang merupakan cascading dari Perjanjian Kerja atasan yang dibreak down secara berjenjang ke jabatan dibawahnya.
Kepala Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Ngawi Eko Yudo Nurcahyo, S. Sos, MM didampingi Sekdin Suharno SP MM menjelaskan ; “ Penilaian SKP sesuai aplikasi e-kinerja memang menjadi salah satu fokus utama bagi ASN dalam melakukan penilaian kinerja, maka dari itu pelatihan-pelatihan inilah yang tentunya penting bagi ASN khususnya di lingkup pemerintahan seperti Disnakkan Kabupaten Ngawi, agar rekan-rekan ASN di lingkup Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi dapat mengoperasikan Aplikasi Penilaian SKP E-Kinerja dengan baik”. Pelatihan ini dipandu langsung oleh pejabat terkait, seperti Bapak Samsul Hadi dan Bapak Rizka Arwin S dari bidang kepegawaian BKPSDM Kabupaten Ngawi”.
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai dalam menggunakan aplikasi e-kinerja untuk penilaian SKP secara lebih baik.
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan kegiatan Pendampingan penyusunan penilaian SKP Tahun 2024.
Sasaran kegiatan adalah pejabat struktural Dinas Perikanan Ketua Tim Kerja, Kepala UPTD. Narasumber pendampingan dihadirkan dari BKPSDM Pemerintah Kabupaten Ngawi, Bapak Rizka Arwin Sulaksana dan Bapak Samsul Hadi
Permen PAN RB No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
SKP nilai 76 – 90: dikatakan baik.Tujuannya adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan SKP adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Eko Yudo Nurcahyo, S. Sos, MM Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi didampingi Sekdin Suharno SP MM menambahkan ” aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Ngawi kian apik.Akhir tahun lalu, pemkab menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi dengan kategori penerapan sistem merit yang baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pemberlakuannya adil dan wajar tanpa diskriminasi
Penerapan sistem merit mengalami peningkatan dari sebelumnya menjadi kurang baik. ”
KASN mulai menilai penerapan sistem merit di 583 instansi sejak 2019. Tiga kategori penilaiannya, buruk dengan rentang angka 100–174; kurang (175–249); baik (250–324); dan sangat baik (325–400). “Pada tahun 2022 dapat nilai 222, tahun 2023 naik menjadi 291,5,”
Sistem mengalami peningkatan karena beberapa faktor.
Pertama, ASN semakin profesional dan berintegritas. Lalu, penempatan jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensi.
Ketiga, Pemkab Ngawi memfasilitasi pengembangan kemampuan dan kompetensi abdi negara.
Kemudian ada kepastian dan perlindungan karier ASN atas intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan.
“Pemkab mengelola ASN secara efektif dan efisien serta memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja,” pungkasnya.(Lina/Adv)