Katimin Kades Karangtengahprandon Apresiasi Pelayanan Ketua RT dan RW dengan Pemberian Insentif Triwulan 1

Ngawi,indonesia-jaya.com-Katimin Kepala Desa Karangtengahprandon Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi Bersama Hendro Cahyono Kaur Keuangan dan Yuanda Susiani Kaur Perencanaan dan seluruh perangkat desa Mengapresiasi Ketua RT dan Ketua RW dengan Pemberian Insentif Triwulan 1 , senin (22/4/2025)
Katimin Kepala Desa Karangtengahprandon Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi didampingi Hendro Cahyono Kaur Keuangan menerangkan, ” Menjelang tutup Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Desa Karangtengahprandon , Kecamatan Ngawi , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur menyalurkan dana insentif dan dana operasional kepada ketua RT dan RW triwulan pertama
Kepala Desa Karangtengahprandon Katimin mengatakan bahwa dana insentif ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kinerja ketua RT dan RW dalam menjalankan tugasnya di lingkungan masing-masing.
“Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ketua RT dan RW dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setiap Ketua RT dan RW menerima dana insentif sebesar Rp 200.000 per bulan selama 8 bulan (Januari-Agustus) dan Rp 300.000 per bulan selama 4 bulan (September-Desember). Sehingga penerimaan selama 1 tahun sejumlah Rp 2.800.000 per orang di potong pajak 6%.

Selain menerima insentif, para ketua RT dan RW juga menerima dana operasional selama 9 bulan, yakni April-Desember dengan penerimaan per bulannya Rp 100.000 per orang. Berbeda dengan insentif yang menjadi hak untuk para Ketua RT/RW, dana operasional ini menjadi dana kas masing-masing RT/RW untuk mendukung kegiatan di wilayahnya.
Insentif RT dan RW memberikan beberapa manfaat, di antaranya meningkatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, mendukung terwujudnya data kependudukan berbasis kewilayahan, dan mendorong pemberdayaan, partisipasi, serta swadaya masyarakat. Selain itu, insentif juga dapat memotivasi ketua RT dan RW untuk lebih giat dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas kepengurusan RT-RW.
Diantaranya
1. Peningkatan Pelayanan Pemerintahan:
Insentif dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional RT dan RW, seperti rapat, kerja bakti, kebersihan, dan ketertiban, yang pada akhirnya meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintah di tingkat dasar.
2. Data Kependudukan yang Akurat:
Insentif dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendataan kependudukan, seperti pembuatan daftar nama warga, yang penting untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
3. Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat:
Insentif mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan RT dan RW, serta meningkatkan semangat gotong royong dalam menyelesaikan masalah di lingkungan sekitar.
4. Motivasi dan Kinerja Ketua RT dan RW:
Insentif dapat menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam membantu pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa/kalurahan.
5. Penggunaan Insentif yang Fleksibel:
Dana insentif dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung tugas dan fungsi RT-RW, seperti kegiatan sosial, rapat, kerja bakti, hingga kegiatan yang mendukung program pemerintah.
Dengan demikian, pemberian insentif RT dan RW tidak hanya sekadar pemberian uang, tetapi juga merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pembangunan di tingkat dasar, serta mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
“Saya harap ketua RT dan RW dapat terus meningkatkan koordinasi sebagai jembatan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa dalam hal menjalankan pemerintahan. Sebagai ketua RT dan RW, upayakan bisa memberikan pelayanan maksimal kepada warga masyarakat Desa Karangtengahprandon, ” pungkas Katimin Kades KarangtengahPrandon. (Lina/Adv)