Kapolres Ngawi dan Kasat reskrim Ungkap Kasus Penipuan Penggelapan dan Pemaksaan Dengan Kekerasan Dalam Kurun 7 hari

Ngawi, Indonesia -jaya.com-Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan S.TRK., S. I. K, M. Sc bersama IPTU Harli Prabowo. S.H. dan tim tiger Polres Ngawi juga kasi humas Polres Ngawi Iptu Dian Ambarwati Berhasil Amankan Pelaku Ungkap Kasus Penipuan Penggelapan dan Pemaksaan Dengan Kekerasan , Selasa (6/5/2025)
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan S.TRK., S. I. K, M. Sc menerangkan, ” Penipuan Penggelapan oleh pria berinisial (AN) dari kecamatan Paron ngawi , korban BB kendaraan roda 4 sebanyak 2 unit dengan Pick up Merk Daihatsu Grand Max dan Toyota Calya
Ada laporan korban ke SPKT polres Ngawi berhasil ditindaklanjuti oleh polres Ngawi,
Proses pengungkapan ini saya mengapreasiasi kepada Kasatreskrim polres Ngawi bersama tim tiger Polres Ngawi bisa mengungkap dalam kurun waktu 7 hari dan pelaku dan BB berhasil diamanakan
Pelaku (AN) sudah melakukan 2x untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan Polres Ngawi tidak berhenti melanjutkan penyidikan kepada pihak yang terlibat dan membantu turut serta menampung BB barang tersebut.
Selanjutnya Modus pelaku (AN) dengan menyewa satu unit untuk disewa beberapa hari ,berikutnya menyampaikan akan memperpanjang unit tapi tidak dikembalikan dihubungi tidak menjawab , tidak memberikan informasi , dan pelaku melakukan dengan cara menyewa kepada target yang merental mobil.
Di TKP Desa Ngale Kecamatan Paron Pelaku berhasil ditangkap oleh tim tiger Satreskrim Polres Ngawi, Hasil penggelapan untuk membayar hutang dan kehidupan sehari-hari , dan kami akan terus dalami kasus ini, tegasnya.
Grand Max rencana dijual Rp. 27.000.000 dan Suzuki Calya dijual Rp. 27.500.000
BB tersebut diantaranya Perjanjian korban dan pelaku yang Menyewa mobil dan hendak hendak akan dijual, STNK unit mobil yang digelapkan juga 2 Unit Mobil yang digelapkan rencana mau dijual
Pelaku dipersangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara
Berikutnya kasus kedua Ungkap Kasus laki -laki (18 thn ) lulusan SMP dipersangkakam pasal 335 ayat 1 jo pasal 55 Kuhp yaitu pemaksaan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara (pengecualian)
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan S.TRK., S. I. K, M. Sc menegaskan,” Pelaku berinisial (NR) Berboncengan menggunakan Motor honda mencari Perguruan lain yang menggunakan kaos Perguruan silat lain selanjutnya
Pelaku merampas dari korban yang menggunakan pakaian Perguruan silat dengan mengambil paksa kaos Perguruan silat, kejadian terjadi pukul pukul 23 .00 wib
(NR) tersangka asal kecamatan widodaren Kabupaten Ngawi melakukan perampasan kaos Perguruan silat dimungkinkan persangkaan ada 2 pelaku lainnya yang melakukan pengeroyokan dan kami dalami pengejaran, inisial belum ada dan kami akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut. ” Terangnya.
TKP di jln raya Ngawi solo Dusun kedungmiri desa Sambirejo kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi.
Selanjutnya kami dari Polres Ngawi memberikan Himbauan kamtibmas Perguruan silat yang mempunyai
Jiwa korsa, kesempatan ini khususnya kepada saudara Perguruan silat ikut membantu partisipasi untuk menjaga kamtibmas
Perbuatan aksi anarkis ini untuk meminta pengurus memberikan Himbauan warganya agar tidak memberikan saksi anarkis atau partisipasi sanksi warga yang terlibat kepada warga dengan tegas
2.Perbuatan Anarkis tidak menempuh restorative justice tetap berlanjut penyidikan sidang peradilan
3. Pelaku dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan juga toleransi akan penahanan agar tidak menyebar luas, orang tua selalu mengawasi perbuatan yang merugikan diri sendiri dan masyarakat
4.Jaga kabupaten ngawi agar tetap ramah, menjaga almamater Perguruan silat untuk menjauhi perbuatan anarkis.
Untuk menciptakan harkamtibmas Apabila ada yang melihat tindak pidana, segera laporkan ke Polres Ngawi dan dijamin kerahasiaannya oleh Polres Ngawi, ” pungkasnya. (Lina)






