Kapolres Magetan Bersama Kasat reskrim Ungkap Kasus Kekerasan Anak Sampai Meninggal Dunia

Magetan, indonesia-jaya.com-Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa SH SIK MM Bersama Kasat reskrim AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H. Ungkap Kasus Kekerasan Anak Sampai Meninggal Dunia, Senin (5/5/2025) pukul. 10.30 wib dihalaman Mapolres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa SH SIK MM,” Telah terjadi Kekerasan anak oleh ibu kandung berinisial (Y) dari Kecamatan Kawedanan Kabupaten magetan,
Pekerjaan karyawan toko,sampai korban bayi (LD ) meninggal dunia.
Inilah Pentingnya edukasi masyarakat khususnya Yang melakukan perbuatan asusila karena malu dan tidak pantas dengan rasa malu itu maka pelaku (Y) melakukan tindak pidana,
Perbuatan itu dilakukan sampai hilangnya nyawa dan ini merupakan unsur tindak pidana,
Selanjutnya menetapkan tersangka yaitu ibu kandung bernisial (Y) 15 tahun penjara
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa SH SIK MM didampingi Kasat reskrim AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H. ,” Kami dari kepolisian selalu memeberikan himbauan dan meminta kepada masyarakat hendaknya melakukan peningkatan keimanan dan ketaqwaan,
Dengan perbuatan tidak pantas yaitu kehamilan diluar pernikahan dan menanggung rasa malu pelaku (Y) tega hilangkan nyawa anak kandungnya berinisial (LD) bayi baru lahir dengan membungkam bayi tersebut setelah dilahirkan di kamar mandi sampai meninggal dunia
Agar masalah ini menjadi perhatian dan perlu pendampingan juga edukasi yang berakibat hukum otomatis tindakan kepolisian dan dilanjut ke Persidangan
Dari hasil Otopsi pelaku (Y) melakukan membungkam mulut korban hingga korban (LD) mengalami kematian akibat benda tumpul, kronologisnya bayi dipegang tangan kanan kiri disekap hingga lemas dan meninggal dunia, bayi dibekap dikamar mandi sehabis dilahirkan , karena belum menikah dan melahirkan seorang anak, kehamilan tersebut orang tua pelaku tidak mengetahui
Selanjutnya akibatkan hilangnya nyawa pelaku dipersangkan pasal 80 ayat 3 dan 4 yaitu Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Dan Pasal 341 dan 342 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya, dengan perbedaan utama pada adanya perencanaan atau tidak dalam tindakan tersebut.
Pasal 341 KUHP menjerat ibu yang membunuh bayinya tanpa perencanaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu,
Pasal 342 KUHP mengatur pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu dengan perencanaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. “Pungkasnya.(Lina)