Kapolres Madiun Ungkap Kasus Tindakan Pidana Kekerasan Terhadap Anak, Kurungan Penjara Balasan Tersangka
Madiun, Indonesia-jaya.com-Kapolres Madiun AKBP Mohammad Ridwan,SIK,MSi bersama Kasat reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anton mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati dan/atau seorang ibu menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan dengan mengadakan press release digedung TS Polres Madiun, Senin, (13/1/2024) pukul 09.00 Wib
Dasar LP/B/3/I/2025/SPKT/POLSEK NGLAMES/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, tanggal 9 Januari 2025, Tanggal Kejadian Diketahui pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib, Tempat Kejadian Di sungai turut Dsn. Nglegok Rt. 19 Rw. 07 Ds. Tiron Kec. Madiun Kab. Madiun.
Tersangka 1. VVKR, (L) 25 th, pekerjaan Wiraswasta, Kec.Madiun Kab.Madiun. dan EENO, (P) 19th, Kec.Wungu Kab.Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Ridwan,SIK,MSi menegaskan,” Pasal yang dipersangkakan Kepada tersangka Pasal 80 ayat (3), (4) atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Beserta Pasal 341 KUHP :
“Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya iyu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, dihukum karena pembunuhan anak (kindermoord), yang direncanakan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.”
Kronologi Awalnya tsk.EENO berpacaran dengan tsk.VVKR sekira tahun 2023 sampai dengan Januari 2025 selama pacaran telah melakukan hubungan suami istri sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali mulai dari Desember 2023 dan terakhir bulan Juli 2024. Dan merasakan hamil dibulan November 2024 , berupaya meminum obat penggugur kandungan dan pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 08.30 Wib tsk.VVKR dan tsk.EENO mendatangi tempat pijat aborsi oleh seseorang laki-laki bernama Pak P (dukun aborsi) masih dan tanggal 8 Januari bayi melahirkan bayi laki-laki seorang diri tanpa bantuan orang lain atau medis.
9 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib tsk.VVKR melihat medsos facebook ada postingan penemuan sesosok mayat bayi di sungai turut Ds Tiron kec. Madiun kab. Madiun, mengetahui hal tersebut tsk.VVKR bekeyakinan kalau mayat bayi tersebut adalah bayi yang dibuang sehingga dengan adanya penemuan mayat bayi tersebut membuat tsk.VVKR panik.
Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib Satreskrim Polres Madiun berhasil melakukan ungkap kasus kekerasan terhadap anak/bayi yang mengakibatkan mati dan/atau seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan.
Korban Bayi berjenis kelamin laki-laki, PB 50 cm, BB 1900 gro,modus Operandi Pasangan VVKR dan EENO bermaksud menutupi aib hamil diluar pernikahan
Kapolres didampingi kasat reskrim menambahkan, ” Kami Segera mengirimkan berkas perkara kepada JPU.
Dan Menunggu pemberitahuan hasil penyidikan dari JPU(P-21) untuk segera dilimpahkan tersangka dan barang buktinya.”Pungkasnya. (lina)