Kapolres Kabupaten Madiun Press Release Pembunuhan dan Curas Korban HAP Oleh Tersangka TN dan SPO
Kabupaten Madiun, indonesia-jaya.com-Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Muhammad Ridwan,SIK,Msi mengadakan Pers Rilis dugaan peristiwa tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban (HAP) diketahui meninggal hari rabu (17/7/2024) pukul 14.00 Wib.dihalaman Mapolres Kabupaten Madiun bersama media , Jum’at (26/7/2024) pukul 09.00 Wib
Ungkap kasus dilanjut dengan makan bersama dengan media untuk meningkatkan sinergitas .
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan SIK,Msi menambahkan,” Kami Polres Kabupaten Madiun gerak cepat dengan Segera mengamankan Tersangka TN dari Trenggalek Jawa timur dan SPO dari Karanganyar Jawa Tengah dan mengumpulkan Barang Bukti juga segera memeriksa saksi dan Tersangka .
Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Muhammad Ridwan,SIK,Msi didampingi Kasi humas menerangkan, ” Kronologis kejadian korban (HAP) meninggal Di dalam truck Mitsubishi Canter Nopol : AB 8196 PK terparkir dihalaman parkir rumah makan “Ngangenin” desa bajulan kecamatan Saradan Kabupaten Madiun
Karena Terbunuh Oleh Tersangka TN dan SPO, Tersangka melancarkan aksinya dengan Motif mencuri, yaitu ingin menguasai barang muatan yang dimuat oleh korban (HAP) Sopir dari UD Mitra Logam dengan membongkar muat besi tembaga setelah itu memindahkan 2,7 ton seharga Rp. 374.000.000(Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) dan mengambil keuntungan sebesar Rp. 313.500.000 (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah diberikan SPO Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta) dan Untuk Truck pengangkut Rp. 5000.000 (Lima Juta Rupiah) juga 3 Kuli Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) ,
Pasal yang dipersangkakan Pasal 339 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya atau seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.Pungkas Kapolres Madiun Kabupaten AKBP Muhammad Ridwan SIK Msi. (Lina)