Kapolres dan Kasatreskrim Polresta Madiun Ungkap Kasus Curanmor 19 TKP Dan Pencurian Brangkas
Kota Madiun, Indonesia-jaya.com-Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto,.S.IK,. M.H, dan Kasat Reskrim Kota Madiun Iptu Agus Setiawan, S.H.,M.H. Polres kota Madiun Ungkap Kasus Curanmor 19 TKP Dan Pencurian 1 Brangkas , di ruang Polres kota Madiun. Kamis (30/1/2024) pukul 10.00 Wib.
Press conference
tindak pidana pencurian dengan pemberatan
ranmor r2 honda beat nopol : ae-2842-dk oleh tersangka (TH)
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/I/2025/SPKT/POLRES MADIUN KOTA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Januari 2025;
Waktu kejadian hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025, sekira pukul 15.30 WIB
di area Tangkis Bengawan Madiun yang terletak di Desa Sawahan, Kec. Sawahan, Kab. Madiun oleh Pelapor (KND), Laki-laki, Kec. Sawahan, Kab. Madiun.
Tersangka (T.H) Indonesia, laki-laki,asal kecamatan Sawahan, Kab. Madiun.
Kasus Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan obyek berupa 1 unit kendaraan bermotor R2 Honda Beat, Warna Hitam, Tahun 2016 No. Pol.: AE-2842-DK, Tahun 2016, No. Rangka: MH1JFP1206K343640, No. Mesin: JFP1E2323xxx.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto,.S.IK,. M.H, dan Kasat Reskrim Kota Madiun Iptu Agus Setiawan, S.H.,M.H. menerangkan Kronologis kejadian Pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025, sekira pukul 14.00 WIB pelapor memarkir sepeda motor Honda Beat, Type X1B02N0xxx A/T (beat), Warna Hitam, NOPOL AE-2842-DK, Tahun 2016, No. Rangka: MH1JFP1206K343640, No. Mesin: JFP1E23231xx miliknya dalam keadaan keadaan terkunci stang. Selanjutnya pelapor meninggalkan sepeda motor tersebut untuk pergi memancing ikan di sungai yang letaknya dibawah lokasi sepeda motor terparkir. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, pelapor melihat sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada/hilang.
Mengetahui hal tersebut, pelapor berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak ditemukan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota guna proses lebih lanjut. Kerugian materi
Rp. 12.000.000,- ( Dua Belas Juta Rupiah)
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka mengambil sepeda motor tersebut dengan cara awalnya membawa kunci obeng kemudian mendatangi sepeda motor tersebut lalu merusak kunci kontaknya, selanjutnya sepeda motor tersebut dikuasai oleh tersangka yang rencananya akan dijual. Kemudian pada hari Rabu 22 Januari 2025, sekira pukul 17.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di area gudang PT. Arta Boga Cemerlang, alamat Jl. Trunojoyo, No.88, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo, Kota Madiun, tanpa melakukan perlawanan.
Tersangka merupakan Residifis 2 Kasus Penganiayaan Dan Pencurian .
Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/I/2025/SPKT/POLRES MADIUN KOTA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Januari 2025;
Waktu kejadian Hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB di
Teras Rumah Jl. Puter No 11B Kel. Nambangan Kidul Kec. Manguharjo Kota Madiun.
Pelapor/korban (NC) Kec. Manguharjo Kota Madiun dan Tersangka (W.S), Lk, 40th, Kec. Jrengik Kab. Sampang.Dan (D.A.S.), laki-laki 48th, Islam, Kec. Wungu Kab. Madiun.
Dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan obyek 1 unit Honda VARIO warna hitam tahun 2024 Nopol : AE-2689-DZ Noka : MH1JMC114RK384XXX Nosin : JMC1E13835XX
Kronologis kejadian Berawal pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025, sekira pukul 21.00 Wib, ibu pelapor yang bernama ( SEM) memarkir sepeda motor Honda Vario, Warna Hitam, Tahun 2024, No. Pol: AE 2689 DZ di teras rumah dalam kondisi terkunci stang yang kemudian di tinggal masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 03.30 Wib, mendapati sepeda motor Honda Vario, Warna Hitam, Tahun 2024, dengan No. Pol: AE 2689 DZ, yang terparkir di teras rumah sudah tidak ada. Selanjutnya saksi bersama dengan pelapor (NC) pencarian sekitar rumah dan melakukan pengecekan CCTV dirumah (EPL) namun tidak ada. Atas peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Madiun Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kerugian materi Rp. 27.000.000,- ( Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah)
Dari hasil upaya penyelidikan mencari pelaku kasus dimaksud, selanjutnya Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2025, pelaku tertangkap di pinggir jalan dorangan Kel. Munggut Kec. Wungu Kab. Madiun.
Persangkaan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain den gan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh tersalah untuk masuk ketempat kejahatan atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun”
Tersangka merupakan Residivis kasus pencurian
Dan Hasil pengembangan Tersangka Melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda motor Wilayah Hukum Polres Madiun Kota 17 TKP dan Melakukan Pencurian di Wilayah Hukum Polres Madiun dan Polres Ponorogo,
Selanjutnya untuk pencurian Brangkas dengan total kerugian Rp. 52.000.000 “Pungkasnya.(Lina)