Kabid Linjamsos Mochamad Turnawan Adakan Persiapan Pelaksanaan BLT-DBHCHT Bersama Kadinsos Ngawi
Ngawi, Indonesia -jaya.com-Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Mochamad Turnawan Bersama Kadinsos Ngawi Budi Santoso, SSTP,Msi Adakan Persiapan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024
Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Sosial seperti tahun sebelumnya. Sasaran calon penerima sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dinas Sosial Kabupaten Ngawi mengadakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan pelaksanaan BLT-DBHCHT pada Hari Kamis, 16 Mei 2024 di ruang pertemuan Rumah Makan Pawon Eco Karangjati. Peserta rapat meliputi unsur dari Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bagian Perekonomian, Sekretariat daerah Kabupaten Ngawi, manajemen pabrik rokok di Kabupaten Ngawi, perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Ngawi, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Ngawi.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Bapak Budi Santoso, S.STP, M.Si didampingi oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Ngawi dan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Mochamad Turnawan , Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial menyampaikan materi rencana dan tahapan pelaksanaan BLT-DBHCHT tahun 2024 sesuai dengan aturan dan regulasi baik hasil konsultasi dengan Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hingga saat berita ini ditulis, bahwa verifikasi dan validasi data yang dapat dilakukan adalah data buruh pabrik rokok wilayah Ngawi, adapun buruh pabrik rokok lintas wilayah atau yang bekerja di pabrik luar Ngawi, buruh tani tembakau, dan masyarakat yang ditetapkan oleh kepala daerah (masyarakat miskin) belum dapat dilakukan verifikasi dan validasi karena perlu koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi dan stakeholder lainnya.
Selanjutnya Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Bapak Bambang Indratno Susilo Wibowo, SE.,MM, selaku Sekretariat Daerah DBHCHT Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa pelaksanaan DBHCHT, khususnya BLT di Kabupaten Ngawi melalui Dinas Sosial pada tahun sebelumnya berjalan dengan baik dan lancar. Oleh karena itu pada tahun ini tentunya berharap berjalan lebih baik dan tentunya lebih memberikan manfaat bagi perekonomian di Kabupaten Ngawi.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Mochamad Turnawan Bersama Kadinsos Ngawi Budi Santoso, SSTP,Msi menerangkan, ” kesimpulan rapat ditutup dan dilanjutkan acara ramah tamah peserta rapat. Dalam ramah tamah tersebut semakin mencairkan suasana dalam rangka upaya solusi atas kendala atau permasalahan agar pelaksanaan BLT-DBHCHT Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif dalam pembangunan di Kabupaten Ngawi.
BLT DBHCHT disalurkan untuk memulihkan perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok dan masyarakat miskin lainnya. Masing- masing KPM menerima BLT sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan, ” Pungkas Mohamad Turnawan Kabid Linjamsos. (Lina/Adv)