Joko Subiyatno Kades Karanggeneng Bantu Penuhi Kebutuhan Dasar dan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Melalui BLT DD

Ngawi,indonesia-jaya.com-Pemerintah Desa Karanggeneng Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT- DD) tahap 2 tahun 2025 kepada 13 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) , di kantor kecamatan Pitu, kabupaten Ngawi, Kamis (12/6/2025) pukul 09.00 Wib.
Joko Subiyatno Kepala Desa Karanggeneng Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi didampingi Kaur keuangan Ayu Lestari dan seluruh perangkat desa Bantu Penuhi Kebutuhan Dasar dan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Melalui BLT DD
Kades Karanggeneng Joko Subiyatno menegaskan, ” Setiap Bulannya per KPM menerima Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan mendapat pendampingan dari Perangkat Desa, BPD, Tim Kecamatan dan Pendamping Desa
BLT (Bantuan Langsung Tunai) memiliki dasar hukum yang kuat, yang sebagian besar berasal dari peraturan pemerintah terkait dengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa, PTT, dan Transmigrasi (Permendes PDTT).

Berikut ini beberapa UU dan peraturan lain yang terkait dengan BLT:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
UU ini menjadi dasar hukum utama terkait pengelolaan Dana Desa, termasuk penggunaan Dana Desa untuk berbagai kegiatan, termasuk BLT.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut tentang pelaksanaan UU Desa, termasuk ketentuan mengenai penggunaan Dana Desa.
3.Peraturan Menteri Keuangan:
PMK mengatur berbagai aspek pengelolaan Dana Desa, termasuk penyaluran BLT Dana Desa.
4.Peraturan Menteri Desa, PTT, dan Transmigrasi:
Permendes PDTT mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk BLT Dana Desa.
5.Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati
Beberapa daerah juga mengeluarkan Perda atau Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan BLT Dana Desa di wilayahnya.
Peraturan Kepala Desa (Perkades):
Perkades mengatur pelaksanaan BLT Dana Desa di tingkat desa, termasuk penetapan keluarga penerima manfaat (KPM).
Dengan demikian, BLT didukung oleh payung hukum yang komprehensif, mulai dari UU hingga peraturan pemerintah dan daerah.
Joko Subiyatno Kepala Desa Karanggeneng Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi didampingi Kaur keuangan Ayu Lestari menambahkan, ” Fungsi utama Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah untuk memberikan dukungan keuangan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama yang terdampak oleh kesulitan ekonomi atau situasi darurat.
BLT bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, mencegah penurunan kesejahteraan, dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Berikut adalah beberapa fungsi BLT yang lebih spesifik:
Membantu memenuhi kebutuhan dasar:
BLT dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya.
Mencegah penurunan taraf kesejahteraan:
BLT membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga taraf hidup mereka.
Meningkatkan daya beli masyarakat:
Dengan adanya dana tunai, masyarakat dapat lebih leluasa dalam membeli kebutuhan dan meningkatkan daya beli mereka di pasar lokal, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Meringankan beban masyarakat:
BLT dapat meringankan beban finansial masyarakat yang mengalami kesulitan, terutama selama masa pandemi atau situasi darurat.
Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal:
Penggunaan BLT untuk membeli barang dan jasa di pasar tradisional dan warung sekitar desa dapat membantu meningkatkan omset pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Memberikan jaring pengaman sosial:
BLT berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, terutama yang tidak memiliki akses ke bantuan sosial lainnya.
Mengurangi tingkat kemiskinan:
Dengan memberikan bantuan tunai kepada keluarga atau individu yang berpenghasilan rendah, BLT dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan di masyarakat.(lina/Adv)