H. Sujatno, SE, MM Ketua DPRD Tetapkan Tiga Agenda Acara Dalam Rapat Paripurna DPRD Bersama PJ Bupati Magetan 

 

H. Sujatno, SE, MM Ketua DPRD Tetapkan Tiga Agenda Acara Dalam Rapat Paripurna DPRD Bersama PJ Bupati Magetan

Magetan, Indonesia -jaya.com -H. Sujatno, SE, MM Ketua DPRD Tetapkan Tiga Agenda Acara Dalam Rapat Paripurna DPRD Bersama PJ Bupati Magetan Ir. Hergunadi juga membacakan tanggapan dan atau Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Tiga Raperda dari Bupati Magetan.

Ketua DPRD H.Sujatno, SE, MM menerangkan, ” dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 tersebut ada sebanyak 15 Raperda yang mana diantaranya 9 Raperda dari Pemerintah, dan 6 Raperda merupakan Inisiatif DPRD.

“Dalam Propemperda di tahun mendatang nantinya akan kita fokuskan pada Perda yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, dengan adanya Propemperda tahun 2024 tersebut juga akan menekankan pada Perda yang bersifat kumulatif terbuka.

“Ada 7 skala prioritas pembangunan yang ada dalam APBD tahun 2024 diantaranya mengurangi angka pengangguran, menurunkan angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi.

Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Magetan masuk dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

“Raperda berasal dari Pemkab Magetan sejumlah 9 Raperda, dan 6 Raperda inisiatif DPRD,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan,

Forkopimda Magetan Saat Menghadiri Rapat Paripurna

Beberapa hal terkait dengan penyusunan dan pembahasan Raperda tentang APBD T.A 2024

sebagai berikut :

Proses penyusunan APBD telah mendasarkan pada dokumen perencanaan yakni RPD dan RKPD, serta KUA-PPAS yang telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus juga telah dibahas bersama dengan DPRD.

Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Magetan masih tergantung pada pendapatan dari pemerintah pusat maupun propinsi, namun demikian tetap diupayakan optimalisasi PAD.

Belanja daerah dialokasikan untuk belanja yang merupakan mandatory spending peraturan Perundang-undangan, mengefektifkan belanja yang telah dialokasikan pada program dan kegiatan terutama untuk percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, serta pengalokasian anggaran untuk pilkada tahun 2024.

Dalam pembiayaan daerah, terjadi defisit anggaran maka dicukupi dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (SiLPA) yang belum dimanfaatkan, mengurangi atau merefocusing anggaran belanja, serta mengoptimalkan anggaran belanja yang ada.” pungkas Ketua DPRD H. Sujatno, SE, MM.(Lina/Adv)