DPPTK Ngawi Adakan Sosialisasi Sertifikasi Halal Utamakan Kualitas Dengan Narsum LPPOM MUI Provinsi 

Kepala Bidang Perindustrian DPPTK Kabupaten Ngawi Daru Chandra Wulandari saat Sosialisasi Sertifikasi Halal bersama LPPOM MUI Propinsi Jatim

Ngawi,Indonesia-jaya.com-Kepala DPPTK Kabupaten Ngawi Kusumawati Nilam melalui Kepala Bidang Perindustrian DPPTK Ngawi Daru Chandra Wulandari, mengadakan Sosialisasi Sertifikasi Halal Utamakan Kualitas Dengan Narsum LPPOM MUI Provinsi Jawa Timur , Di Pasar BesarNgawi, Kamis  (31/11/2024)

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau disingkat LPPOM MUI Jawa Timur merupakan lembaga independen di bawah MUI yang bertugas melakukan proses pemeriksaan kehalalan produk, mulai dari audit, sampai pembuatan laporan sebelum ditentukan status kehalalan produk tersebut oleh Komisi Fatwa.

Sosialisasi sertifikasi halal yg dihadiri oleh Bu Lilik dari LPPOM Propinsi Jawa Timur selaku narasumber dalam laporannya bahwa kegiatan ini ingin meringankan beban tanggung jawab pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari mengkonsumsi makanan/minuman yang tidak halal dengan menghadirkan pakar pangan, obat-obatan dan kosmetika dari LPPOM-MUI.

Kusuma wati Nilam Kepala DPPTK Kabupaten Ngawi

Kepala DPPTK Kabupaten Ngawi Kusumawati Nilam melalui Kepala Bidang Perindustrian DPPTK Ngawi Daru Chandra Wulandari, menerangkan “Alhamdulillah hari ini kita hadirkan mereka untuk mendengarkan langsung secara rinci tentang pentingnya sertifikat halal itu.” jelasnya.

“Mudah-mudahan suatu saat nanti akan ada Perda atau Perbup di Kabupaten Ngawi yang akan melindungi masyarakat dari mengkonsumsi makanan/minuman yang tidak halal dengan mewajibkan semua produk yang beredar harus bersertifikat halal.

Saat membuka acara tersebut mengatakan, sangat apresiasi terhadap kegiatan ini yang tentunya akan banyak memberikan wawasan dan ilmu pengetahuan tentang pentingnya mengetahui suatu produk hingga dapat dikatakan halal saat mengkonsumsinya,

“Saya sangat menghargai diadakannya kegiatan ini agar masyarakat lebih memahami proses dan cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI, saya juga nanti akan mengikuti kegiatan ini hingga selesai bersama dengan bapak ibu sekalian.” ucapnya serius.

LPPOM-MUI Provinsi Jawa Timur Lilik saat memberikan materi kepada seluruh peserta menjelaskan sebagai suatu lembaga dibawah MUI, dalam melaksanakan proses sertifikasi halal, LPPOM-MUI menggunakan prosedur baku sebagai panduan pelaksanaan, yang kemudian dituangkan dalam bentuk SOP (Standard Operation Procedure).

Kendala yang sering ditemui adalah kurangnya kesadaran masyarakat produsen dan konsumen terhadap masalah halal.

“Masih jamak ditemukan bahwa masyarakat konsumen lebih mengutamakan kuantitas dibandingkan kualitas, terutama untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah, contoh sederhana adalah kasus daging ilegal.” Ujarnya

Selanjutnya kata beliau syarat kehalalan suatu produk meliputi, tidak mengandung babi dan bahan bahan berasal dari babi, tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan dari organ manusia, darah dan kotoran-kotoran, semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat islam.Cara yang paling mudah dilakukan untuk memilih produk halal adalah dengan melihat ada tidaknya label atau logo halal pada kemasannya.Dikatakan pula untuk ketelitian, konsumen sebelum memutuskan membeli suatu produk dapat melihatnya langsung di website LPPOM-MUI di http://www.halalmui.org.(Lina/Adv)