DPD LIRA Kabupaten Magetan Sofyan Bersama Beberapa Aktifis Lanjut Layangkan Surat Kepada Sekretariat DPRD Magetan Untuk Menyelesaikan FGD Dalam Rembug Bersama 

Sofyan Bupati Lira DPD kabupaten Magetan Bersama purnawirawan Kasi humas Polda Jatim Sugeng, SE, MM pimpred infopol dan Rugos juga aktifis dan Media Magetan saat Rembug Gayeng

Magetan,indonesia-jaya.com-Sofyan (Teyeng ) selaku Bupati Lira (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Kabupaten Magetan sekaligus Ketua AWI mengundang Para Aktifis yang peduli kebangkitan Magetan,Di tempat Angkringan Pasar Baru (Pak Sofyan Teyeng) Sabtu (5/4/ 2025)  19.30 WIB – selesai.

Sofyan (Teyeng) Bupati Lira (Lumbung Informasi Rakyat) DPD menerangkan, ” Acara REMBUG GAYENG MAGETAN TERKINI sambil ngopi bareng LSM dan Media ini Sekaligus mengucapkan Minal aidin wal fa izdin kepada seluruh LSM dan Media

Acara Dihadiri Purnawirawan Kasi humas Polda Jatim Sugeng, SE, MM sekaligus Pimpred Infopol .co.id dan Dosen IAI Bojonegoro, Rudi (Rugos) Aktifis Magetan dan Beberapa Media yang tergabung dalam Asosiasi KJJT Magetan Umar, Endang , Kurnia,lina latifa , IWO Indonesia Eko , dan AWI Sofyan,Eko dan IWO, Rian berita jatim dan Sutikno mearindo juga beberapa aktivis dan Media di kabupaten Magetan.

Sofyan LIRA DPD Kabupaten Magetan serta beberapa aktifis dan Media Magetan Menyikapi berbagai kabar tentang Magetan Tentang FGD (Forum Group Discussion) yang berarti diskusi kelompok terfokus yang diadakan DPRD Kabupaten Magetan di Lombok Ijo Madiun Kota yang menimbulkan kritikan masyarakat.

Purnawirawan Kasi Human Polda Jatim Sugeng, SE, MM Menyarankan untuk bersurat ke Sekwan DPRD Magetan untuk mengagendakan membahas dan bertemu untuk menyelesaikan FGD ini karena menurut Rugos Aktivis Magetan dan Rian dan Sutikno Media Magetan FGD ini baru tahun ini , tahun sebelumnya memang ada pertemuan dengan media tetapi acara buka bersama berlokasi di Magetan, apabila Dalam 2 minggu belum mengagendakan dari Sekwan DPRD Magetan atau 3 minggu maka bisa dilaporkan ke Komisi Informasi Provinsi

Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. ” Terangnya.

Menurut Sofyan (Teyeng) DPD Lira Magetan,” Sebelumnya masyarakat menyayangkan Sekretariat DPRD Kabupaten Abaikan Instruksi Presiden menggelar FGD yang diduga tidak ada hasilnya alias tidak terselenggara karena

Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025 ada 7 poin instruksi prabowo mengenai efisiensi anggaran

Disusul sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, efisiensi anggaran berlaku terhadap 16 pos belanja, termasuk pembelian alat tulis kantor, perjalanan dinas, sewa kendaraan, serta kegiatan seremonial.

Para Aktivis dan Masyarakat mengharapkan Sekretariat DPRD Kabupaten Magetan untuk tidak melanjutkan FGD selanjutnya, harusnya acara Buka bersama atau Media Gatering ( acara pertemuan antara perusahaan dengan media massa) untuk menjalin hubungan baik dengan Insan Media seperti yang dilakukannya tahun-tahun sebelumnya , yang tidak menimbulkan kritikan masyarakat, kalau tidak diselesaikan dengan bersurat dan rembug dengan sekretariat DPRD Magetan mengenai FGD ini maka akan tidak berujung kritikan masyarakat ini terhadap Sekretariat DPRD Kabupaten Magetan dan Berujung kepada Komisi Informasi Provinsi ” Pungkasnya Sofyan. (red)