Dikpora Magetan Siapkan Aturan Pembatasan Penggunaan Ponsel di Sekolah, Berlaku untuk Siswa dan Guru

Suhardi, S.Pd., M.Pd. sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan.

Magetan, indonesia-jaya.com-Sabtu (4/4/2026) — Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan tengah mematangkan kebijakan baru terkait pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Aturan ini disusun sebagai respons terhadap meningkatnya ketergantungan gadget pada anak, sekaligus langkah penguatan disiplin belajar di sekolah.

Kepala Dikpora Magetan, Suhardi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) yang baru saja diterbitkan. SE tersebut nantinya akan menjadi regulasi teknis yang wajib diterapkan oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Magetan.

“Perbup sudah turun. Kami segera menindaklanjuti dengan SE kepala dinas,” ujar Suhardi saat ditemui pada Sabtu (4/4/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini disusun sebagai jawaban atas fenomena kecanduan ponsel yang mulai mengganggu konsentrasi dan perkembangan siswa.

Kebijakan pembatasan ponsel ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mewajibkan platform digital untuk membatasi akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Regulasi tersebut mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan aman dari distraksi digital.

Kelas Harus Steril dari Penggunaan Ponsel

Menurut Suhardi, inti aturan yang sedang disusun adalah mensterilkan ruang kelas dari penggunaan ponsel saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Siswa hanya diperkenankan menggunakan ponsel apabila mendapat instruksi langsung dari guru dan benar-benar berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran.

“Ini berlaku dua arah. Guru juga tidak diperbolehkan bermain ponsel saat mengajar apabila tidak berkaitan dengan materi. Keduanya harus fokus total dalam proses transfer ilmu,” tegasnya.

Dengan demikian, bukan hanya siswa yang akan diatur, namun juga guru sebagai pendidik di kelas. Suhardi menyebutkan bahwa keteladanan guru sangat penting dalam menerapkan budaya disiplin digital di lingkungan sekolah.

Sekolah Diminta Sediakan Loker Khusus Ponsel

Untuk memastikan aturan berjalan baik, Dikpora Magetan mengimbau setiap sekolah menyediakan loker atau tempat penyimpanan ponsel khusus. Dengan sistem ini, siswa wajib menitipkan ponsel saat masuk sekolah dan mengambilnya kembali saat jam pulang.

“Sekolah perlu memfasilitasi tempat penyimpanan agar semua ponsel terkontrol dan tidak digunakan sembarangan,” jelas Suhardi.

Selain aturan bagi sekolah, orang tua juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan ponsel anak di rumah. Pembiasaan lingkungan yang lebih sehat secara digital dinilai hanya dapat terbentuk melalui kerja sama tiga pihak: sekolah, siswa, dan keluarga.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menekan distraksi gadget, mengembalikan fokus siswa pada proses pembelajaran, serta membangun budaya literasi dan interaksi sosial yang lebih baik di lingkungan sekolah.(Lina/Adv)