Babinsa Karangjati Hadiri Sosialisasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal.
Ngawi, Indonesia -Jaya. Com- Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemkab Ngawi dan Bea Cukai lakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal diwilayah Kabupaten Ngawi. Jumat ( 3/11/2023)
Serka Satria Usada Babinsa Karangjati Koramil 0805/05 Karangjati turut hadir mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut bersama perangkat Desa Karangjati dan anggota Linmas serta masyarakat, bertempat di aula kantor Desa Karangjati Kec Karangjati Kab Ngawi.
Acara tersebut menjelaskan serta menerangkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Babinsa Serka Satria Usada mengatakan sesuai dengan himbauan yang disampaikan oleh narasumber bahwa, “Berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dikatakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yang sah tentang cukai” kata Babinsa.
Hal ini sudah menjadi ketentuan bahwa rokok Yang ilegal tanpa cukai sangat merugikan negara, sehingga perlu diberikan sanksi tegas bagi Yang mengedarkan, karena akhir akhir ini sudah mulai banyak rokok tanpa cukai beredar di wilayah Ngawi.”Tutupnya.(Lina)