Camat Karangrejo Bersama Kades dan BKAD “Mas Karjo Gumregah”Peningkatan Kapasitas BPD Sekaligus Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD 2019-2025
Magetan,indonesia-jaya.com-Camat Karangrejo Secondany Budi Wirawan, S.Sos, MM. Bersama Kepala Desa Sekecamatan Karangrejo dan Badan Kerjasama Antar Desa “Mas Karjo Gumregah”Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekaligus Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD 2019-2025 , Di Aula Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Selasa (9/7/2024) pukul 09.00 wib
Camat Karangrejo Secondany Budi Wirawan, S.Sos, MM menerangkan, ” Bersamaan Jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Magetan diperpanjang hingga 8 Tahun.
Hal ini menyusul terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dijabarkan pasal 39, ayat (1), Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dan, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Aturan ini disebutkan dalam ayat (2) UU Desa.
Perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Karena anggaran DD (Dana Desa) tahun depan akan dinaikkan maka Seorang anggota BPD harus punya masukan yang konstruktif untuk desa yang dipimpin seorang Kepala Desa. Dalam artian, tugas BPD menjadi mitra kades dalam perencanaan pembangunan di desa dengan siapa pun kepala desanya ataupun dengan latar belakang pendidikan yang bermacam-macam.
“Tugasnya hampir mirip dengan legislatif, bukan sekadar menyampaikan aspirasi warga tetapi juga menjadi mitra yang baik bagi kades dalam proses perencanaan. Selama ini peran BPD bermacam-macam sesuai karakteristik desa masing-masing,”
bahwa seorang Kepala Desa dan BPD adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam mengayomi masyarakat dan menjalankan roda pembangunan. Oleh karena itu, hubungan keduanya harus senantiasa dijaga dengan baik.
“Seorang Kepala Desa dengan BPD itu harus saling bersinergi. Harus kompak demi membawa kemajuan pada desa yang dipimpinnya. Ibarat kata Kades dan BPD itu seperti eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
Kades Pelem Eko Didik Han juga menambahkan, ” Acara Peningkatan kapasitas BPD ini bersamaan dengan syukuran kades se kecamatan Karangrejo dengan bertambahnya masa jabatan dua tahun juga ulang tahun lurah karangrejo, semoga Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus tetap duduk bersama melakukan konsutasi dan koordinasi dan saling bekerja sama dengan cara mengadakan rapat atau musyawarah dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.” Pungkasnya.(Lina)